Kejari Palas Musnahkan 145 Barang Bukti yang Disita

Kejari Palas Musnahkan 145 Barang Bukti yang Disita
Pembakaran barang bukti dengan berbagai jenis kasus yang sudah ingkrah di Kejari Padangkawas Kamis (16/6). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com,Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Padanglawas, memusnahkan 145 barang bukti berbagai kasus, berupa harta benda 18, 101 narkotika, Kamtibum 26 dan 3 Senjata Rakitan.

"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang telah berkekuatan hukum tetap periode 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal di Halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (16/6).

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya pemusnahannya dengan cara dibakar dan dipotong.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," kata Herizal.

Sebagian besar terkait kasus penggunaan narkoba masih menjadi topik yang hangat, Hal ini sebagai indikasi bahwa di Padang Lawas masih tingginya kasus narkoba.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini, sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah," tegasnya.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi