Lanal-TBA gagalkan penyelundupan 29 Kg sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai-Asahan (Lanal-TBA) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 29 Kg dan ekstasi 60 ribu butir di Alur Sungai Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menjelaskan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkona asal Malaysia itu setelah adanya informasi intelijen Lanal-TBA yang berasal dari agen lapangan.
“Menurut informasi yang diterima akan masuk penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Tanjungbalai melalui Sungai Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan,” ucap Arsyad, Rabu (22/6).
Berdasarkan informasi tersebut, TIM F1QR Lanal-TBA melaksanakan aksi tindak lanjut di lapangan dengan menggunakan Patkamla SSG 1-1-47 berpatroli di sekitaran alur Sungai Bagan Asahan, lanjutnya.
Saat berpatroli, TIM F1QR Lanal-TBA melihat satu unit Sampan Kaluk (Jaring Ikan) sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Kemudian tim melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap sampan yang dinakhodai S (44) beserta seorang ABK berinisial RS (40).
"Dari dalam fiber ikan warna kuning tim menemukan 29 bungkus sabu dalam kemasan teh dengan berat masing-masing 1 Kg dan 12 bungkus ekstasi dengan rincian sembilan bungkus pil warna merah muda, dua bungkus warna putih dan satu bungkus warna biru yang tersimpan dengan rapi," terangnya.
Tim langsung membawa sampan beserta nakhoda, ABK dan barang bukti 29 Kg sabu serta 20,171 Kg pil ekstasi yang diestimasi sebanyak 60.000 butir itu ke Mako Lanal-TBA guna pemeriksaan dan pendataan.
"Berdasarkan pengujian dan identifikasi barang bukti oleh tim BNNP Sumatera Utara dengan menggunakan alat trunarc, 29 bungkus narkoba diduga jenis sabu-sabu dalam kemasan teh dinyatakan positif mengandung amphetamine dan 12 bungkus ekstasi dinyatakan positif," terangnya.
Arsyad menceritakan, kedua tersangka yakni S dan RS yang merupakan warga simpang Sungai Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai itu berangkat dari pabrik es menggunakan sampan berjenis Kaluk dan membawa satu unit handphone yang diberikan seseorang berinisial F.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik yang berwenang untuk pendalaman dan proses lebih lanjut," tegasnya.
(RM/RZD)