Massa Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin Operasional Holywings

Massa Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin Operasional Holywings
Massa dari Barisan Muda (BM) Penegak Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara membentangkan spanduk saat unjuk rasa di depan tempat hiburan Holywings di Jalan Merak Jingga, Medan, Rabu (29/6) (Analisadaily/Christison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Barisan Muda (BM) Penegak Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara meminta Kepolisian mengusut hingga tuntas kasus penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman alkohol di tempat hiburan Holywings Indonesia.

Ketua BM PAN Sumatera Utara, Mora Harahap, menginkan praktek jual beli dagangan tidak ada yang merusak kerukunan umat beragama di Indonesia, termasuk di Kota Medan. Dia menilai, promosi itu melukai perasaan umat dan langkah itu melanggar nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam sila pertama Pancasila.

"Oleh karena itu, kami mengutuk keras penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk promo minuman alkahol di Holywings, karena mengandung unsur sara yang mengarah kepada tindak pidana penistaan agama," tegas Mora dari atas mobil komando saat unjuk rasa di depan Holywings di Jalan Merak Jingga, Medan, Rabu (29/6).

Tidak hanya itu, meski sudah menyampaikan permintaan maaf, namun ia mendorong dan mendukung langkah Polri dalam memberikan sanksi yang tegas dan melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan.

"Kemudian kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin operasional Holywings jika kedepannya mengulangi kembali perbuatan yang melanggar aturan hukum positif serta mencederai perasaan dan kerukunan umat beragama," sambungnya.

Ia juga meminta kepada manajemen Holywings, termasuk di Kota Medan untuk menghentikan segala bentuk promosi yang melanggar kerukunan umat beragama dan menindak tegas pelaku yang terlibat hal tersebut.

Mora menambahkan, pelaku jangan hanya pada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga harus mengusut hingga tuntas, termasuk memanggil seluruh pimpinan perusahaan itu.

Aksi ini diikuti puluhan orang massa yang datang dari berbagai daerah di Sumatera Utara, seperti Binjai, Deli Serdang dan Kota Medan, dan demonstrasi ini dikawal petugas Kepolisian sampai selesai.

Sebelumnya, manajemen Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.

Pertama dilayangkan anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kedua dilayangkan ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka yang merupakan pegawai Holywings. Polisi juga telah menyegel kantor pusat Holywings di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi