Parpol Diimbau Tak Unggah Data Sipol Mepet Tenggat

Parpol Diimbau Tak Unggah Data Sipol Mepet Tenggat
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik untuk tidak mengunggah data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mepet tenggat waktu tahapan pendaftaran parpol.

"Ya semua parpol calon peserta Pemilu 2024 diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di Sipol sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum nanti 14 Agustus 2022 selambat-lambatnya pukul 24.00," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (8/7).

Tenggat waktu pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada Sipol ialah 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Betty mengatakan KPU siap memberikan pelayanan pada calon peserta pemilu yang memerlukan bantuan terkait proses pengunggahan data maupun mengalami kendala dalam mengakses Sipol.

KPU juga sangat terbuka untuk melayani calon peserta pemilu dan meminta dukungan pada calon peserta terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Masih punya banyak waktu untuk input data dan kami juga sudah membuka diri untuk membuka help desk. Bapak, ibu bisa datang secara langsung atau lewat WA (Whatsapp) grup atau melalui email yang kami siapkan," tambahnya.

KPU juga telah meluncurkan Sipol yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Sipol merupakan alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol ialah profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, partai politik calon peserta pemilu harus menyerahkan dokumen persyaratan lengkap saat masa pendaftaran.

"Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu 1-14 Agustus 2022," ujarnya.

Pendaftaran dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik; sementara untuk partai politik lokal, pendaftaran dilakukan di Kantor KIP Aceh. menurut lembaga penyiaran publik NHK.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi