Airport Tax Bandara Kualanamu Naik Awal Agustus 2022

Airport Tax Bandara Kualanamu Naik Awal Agustus 2022
Para penumpang di Bandara Internasional Kualanamu (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadailycom, Kulanamu - Angkasa Pura II bakal menaikkan Airport Tax atau dikenal Passenger Service Charge (PSC) disejumlah bandara yang dikelola, termasuk Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang, Sumatera Utara pada awal Agustus 2022 ini. Rute domestik menjadi Rp 115.000, saat ini Rp 90.909, Rute internasional menjadi Rp 240.000, saat ini Rp 209.091.

Sejumlah calon penumpang yang dimintai tanggapannya menilai hal itu terlalu memberatkan masyarakat pengguna transportasi udara khususnya domestik mengingat kondisi saat ini masih dalam kondisi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19.

"Baiknya ditunda dulu ke naikan airport tax, sebab kondisi saat ini belum kondis normal," kata Jon saat terbang di Bandara Kualanamu, Rabu (20/7).

Selain itu kondisi harga tiket pesawat juga lagi tingginya, apalagi untuk Medan-Jakarta dikisaran Rp 1,7 juta hingg 2 jutaan lebih. Tambah lagi kenaikan airport tax apa makin menggila harga tiket pesawat nanti," kata dia.

Sebab itu ia menilai kenaikan PSC ini dilakukan sepihak oleh AP II selaku pengelola bandara. Harapannya baiknya rencana kenaikan airport tax atau PSC ini perlu ditinjau kembali.

"Baiknya tentang kenaikan airport tax ini ditanyakan langsung ke pihak AP II pusat pak," kata Asisten Manager Humas Angkasa Pura Apiasi (APA), Mulia Rahman.

VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika, membenarkan adanya kenaikan airport tax sejumlah bandara termasuk bandara Kualanamu. Hal itu dilakukan untuk peningkatan fasilitas dan layanan sebagai upaya AP II memberikan customer experience dan seamless journey experience terbaik bagi penumpang pesawat.

Bandara Kualanamu secara berkelanjutan melakukan peningkatan, di mana sejak 2019 di antaranya fasilitas untuk mendukung operasional kereta bandara, implementasi fasilitas smart airport, renovasi fasilitas umum, serta penyesuaian fasilitas di tengah pandemi.

Ia mengatakan AP II akan menyesuaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) di bandara-bandara tersebut yang sudah berkisar 2-6 tahun tidak mengalami penyesuaian.

“Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," ucapnya.

Ia mengklaim sosialisasi telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai. Penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022.

"Untuk di Bandara Kualanamu PSC rute domestik menjadi Rp115.000, dari saat ini Rp90.909 sejak 2018, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018," tambahnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi