Kejari Deliserdang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas

Kejari Deliserdang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas
Kejari Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Patumbak.

Keduanya terjerat korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan tahun Anggaran 2020 yang menimbulkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 575 juta. Hal ini dikatakan Kajari Deliserdang, Jabal Nur, melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, Jumat (22/7).

“Tersangka inisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial RPCP selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya,” ujarnya.

Kronologis perkara, pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan kegiatan Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak dengan anggaran Rp 979.000.000, bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan, berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan CV Kinanti Jaya.

Kemudian Dinas Kesehatan Deliserdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh pejabat PPK Dinas Kesehatan Deliserdang dengan Wakil Direktur CV Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.

Dalam pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak setelah dilaksankan dan dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Deliserdang didapati bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark-up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 575 juta, dan terhadap perbuatan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang telah menetapkan tersangka untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, yaitu DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak, serta RPCP selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya.

"Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkas Boy Amali.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi