Tiga Ribu Tenaga Honorer di Palas Terancam Kena PHK

Tiga Ribu Tenaga Honorer di Palas Terancam Kena PHK
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padanglawas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Tiga ribu lebih tenaga Honorer di Kabupaten Padanglawas terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tahun 2023. Hal ini berdasar pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), nomor: B/185/M.SM.02.03/2922.

Selain itu, berdasar peraturan pemerintah 49 Tahun 2018 tentang managemen pefawai, pada pasal 96 disebutkan pegawai non ASN masih bisa melaksanakan tugas di tempatnya terhitung 5 tahun dan berakhir tahun 2023 dari PP tersebut dikeluarkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padanglawas, Adi Putra Halomoan Hasibuan, belum merespon surat edaran Menpan RB tersebut.

Kata Adi, sampai saat ini belum ada regulasi atau pun solusi yang dibuat untuk menyikapi terkait surat edaran Menpan RB itu.

"Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan, masih menunggu," kata Adi Rabu (3/8).

Adi menjelaskan, saat ini terdapat 3.129 tenaga honorer di Pemkab Padanglawas.

"Totalnya tiga ribu lebih," kata Adi.

Adi menambahkan, regulasi yang digodok juga untuk menyikapi surat edaran Menpan RB itu belum ada disiapkan. Sehingga kendati waktunya sudah dekat, namun pihaknya masih tetap menunggu arahan dari pimpinan.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi