Sidang Etik untuk Putuskan Ferdy Sambo Masih Bisa Jadi Anggota Polri atau Tidak

Sidang Etik untuk Putuskan Ferdy Sambo Masih Bisa Jadi Anggota Polri atau Tidak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

Analisadaily.com, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia disebutkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang kode etik (SKE) pada Kamis (25/8).

"Sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir dari Antara, Rabu (24/8).

Kepala personel lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu, terkait bobot perannya masing-masing," sambung Listyo.

Pertimbangan pemilahan tersebut ialah untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana.

"Ini semua nanti akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik," katanya.

Hasil dari sidang tersebut akan menentukan bobot sanksi bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik.

Ia juga menegaskan dari 97 personel Polri yang diperiksa, tidak semuanya menjadi terduga pelanggar kode etik.

"Ada juga yang kemudian menjadi saksi. Namun, dari 35 (terduga pelanggar kode etik) itu, tentunya nanti akan kami pilah-pilah," imbuhnya.

Listyo menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan mengenai nasib para personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Terkait kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dia mengatakan sudah mengirim empat berkas untuk tahap pertama dan berharap agar koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan dapat berjalan dengan lancar untuk segera disidangkan.

"Mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik," ujarnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi