Kekerasan Terhadap Anak, Polres Tebing Tinggi Lakukan Gelar Perkara

Kekerasan Terhadap Anak, Polres Tebing Tinggi Lakukan Gelar Perkara
Petugas Polres Tebing Tinggi memeriksa rumah terlapor TS di lantai II yang memiliki rolling door terbuat dari besi. (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tebing Tinggi melakukan gelar perkara kasus terlapor TS (58) yang melakukan kekerasan terhadap korban, RMS (17), warga Kota Sibolga, Sumatera Utara.

"Polres Tebing Tinggi menggelar perkara kasus kekerasan terhadap anak ini, untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rudianto Silalahi dilansir dari Antara, Jumat (4/11).

Ia menyebutkan peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada bulan Januari 2018. Saat itu RMS berangkat ke Tebing Tinggi ke rumah terlapor TS, karena ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi. Hubungan korban dan terlapor adalah bibi atau maktua korban.

"Sesampainya korban di rumah TS, dan meminta agar menghubungi maktuanya di Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang. Namun terlapor mengatakan bahwa maktua di Bandar Khalipah tidak mau menampung korban," ucapnya.

Ia mengatakan setelah itu terlapor menawarkan korban agar tinggal di rumah TS. Di rumah tersebut, katanya, biasanya korban bekerja mengepel, membersihkan barang dagangan, mengangkat barang, dan melayani pembeli di toko milik terlapor.

"Sementara pada Januari 2022, terlapor menuduh korban mengambil uangnya sebesar Rp300.000. Namun korban tidak mengakuinya, sehingga membuat terlapor marah dan menyuruh RMS naik ke lantai dua rumah TS dengan mengunci pintu 'rolling door' terbuat dari besi," katanya.

Rudianto menambahkan ruangan tersebut terdiri atas dua kamar tidur, satu kamar mandi, sofa, televisi, jendela yang dilengkapi jerjak besi, dan pintu "rolling" besi pembatas ruangan tersebut.

Pada bulan Juli 2022, korban RMS sedang duduk di jendela dan berkomunikasi dengan petugas PJKA. Korban mengatakan banyak masalah. Sebulan kemudian menulis surat kepada petugas PJKA.

"Perbuatan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu, melanggar Pasal 778 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata Rudianto.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi