Lagi, Kejari Sergai Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi AUTP

Lagi, Kejari Sergai Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi AUTP
Kejari Sergai Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi AUTP (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Setelah sebelumnya menahan Parlindungan R Nasution seorang oknum ASN di Dinas Pertanian Serdang Bedagai (Sergai), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai kembali menahan 2 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Dinas Pertanian Sergai.

Kedua tersangka yang ditahan Kejari Sergai tersebut masing-masing berinsial YH dan DT yang merupakan tim survei lapangan dan staf penjualan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku penjamin kredit tani.

Hal itu disampiakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, M Amin, Kamis (10/11) di Aula Kejari Sergai. YH dan DT tenaga kontrak di PT Jasindo disangkakan berperan ikut menikmati hasil mark up luasan areal tanaman padi yang diasuransikan.

“Perbuatan mereka dinilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan dalam undang-undang, maka dari itu penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,” sebut Amin.

“Akibat dari perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.177.060.000, namun telah mengembalikan sebesar Rp 305 juta, maka jumlah total negara dirugikan sebesar Rp 1.872.060.000,” sambungnya.

Amin juga menambahkan, dalam perkara ini pihak Kejari Sergai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas II B Tebingtinggi selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena pertimbangan ancaman pidana dalam UU Tipikor lebih dari 5 tahun.

“Untuk memperkuat proses penyidikan pada perkara ini, tim penyidik ke depannya akan mendalami lebih lanjut terhadap perbuatan masing-masing dari tersangka,” tandasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi