Kepala Desa Blok X Dolok Masihul Dieksekusi Kejari Sergai

Kepala Desa Blok X Dolok Masihul Dieksekusi Kejari Sergai
Kepala Desa Blok X Dolok Masihul Dieksekusi Kejari Sergai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengeksekusi Suhardi selaku Kepala Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul, Rabu (7/12), yang terbukti menggunakan ijazah paket B palsu ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Menurut Kajari Sergai, Muhammad Amin, melalui Kasi Intel Renhard Harve, didampingi jaksa eksekutor, Freddy VZ Pasaribu, eksekusi ini dilakukan karena berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3051/ K / pidsus / 2022 tentang menolak permohonan Kasasi terhadap Suhardi.

“Dari petikan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1583 / pidsus / 2021 serta putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor 328 yang amarnya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” jelas Renhard Harve.

Selanjutnya, kata Renhard, terpidana langsung dibawa ke LP Kelas 2 di Tebing Tinggi.

Berdasarkan informasi dari sumber yang layak dipercaya, terpidana Suhardi menggunakan ijazah palsu sejak menjadi Kepala Dusun dan kemudian digunakan untuk pencalonan sebagai Kades Blok X Dolok Masihul.

Sumber menjelaskan, ijazah palsu paket B tersebut didapatkan dari seseorang berinisial IH warga Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, dengan harga Rp 3 juta.

IH ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait informasi ijazah palsu yang dibuatnya untuk terpidana Suhardi tidak mau banyak berkomentar.

“Tanya sama Fendi aja, ya,” jawabnya sambil mematikan selulernya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi