Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Ditangkap

Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Ditangkap
Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan Porsea saat ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB di rumah orang tuanya di Medan Denai, Kamis (19/1) pukul 19.30 WIB

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan tim telah menangkap Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.

"Setelah semalam siang tim Tabur berhasil menangkap terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Fernando yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan. Ia sempat melawan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun berhasil meredakan situasi," kata dia, Jumat (20/1).

Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.

Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Kata Yos, Fernando sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.

Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara. Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi