2 orang ditahan Polsek Sunggal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim penindak kejahatan jalanan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal mengamankan 2 orang remaja diduga ikut kelompok gerombolan geng motor meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, kedua pelaku berinisial R (20) dan D (18).
"Bermula dari informasi masyarakat adanya sekelompok gerombolan bermotor meresahkan di Jalan Sri Gunting belakang PDAM Tirtanadi Kec Medan Sunggal," katanya, Rabu (1/2).
Mendapat laporan tersebut, tim penindak kejahatan jalanan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran.
"Setelah dilakukan pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan dari Jalan Binjai, Km 12, Sunggal. Untuk barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit sepeda motor dan enam buah senjata tajam," ungkap Fathir.
Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran.
"Berdasarkan hasil keterangan pelaku, bahwasanya pelaku bersama beberapa rekannya telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran dan mencari kelompok geng motor lain," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU Darurat Pasal 12 ayat 1, dengan ancaman 10 tahun penjara.
(JW/RZD)