Komisioner KPU Sumut Yulhasni: Pemutakhiran Data Pemilih 2024 Berdasarkan De Jure

Komisioner KPU Sumut Yulhasni: Pemutakhiran Data Pemilih 2024 Berdasarkan De Jure
Komisioner KPU Sumut Yulhasni saat memimpin Apel Kesiapan Pantarlih di Tapsel. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapsel - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Data dan Informasi Yulhasni, MSi menegaskan pemutakhiran data pemilih 2024 didasarkan pada de jure. Artinya berdasarkan pada KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

"Sesuai dengan dokumen resmi kependudukan, jika ada warga yang belum terdaftar pada daftar pemilih maka warga tersebut dimasukkan ke dalam daftar potensial pemilih, tentu harus dibuktikan dengan kepemilikan KTP," ujar Yulhasni saat memimpin Apel Kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Lapangan Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu (12/2).

Yulhasni menjelaskan, Pantarlih sendiri akan dilengkapi dengan identitas id card, dan alat kelengkapan Pantarlih lainnya. "Selamat bekerja Pantarlih semoga kerja-kerja pencocokan dan penelitian (coklit) mendapat hasil maksimal," tegasnya.

Yulhasni menjelaskan, coklit ini dimulai 12 Februari - 14 Maret 2023, selama 1 bulan, dengan masa kerja Pantarlih 2 bulan. Pelaksanaan coklit diisi dengan formulir model A.

Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjutak, mengatakan, apel kesiapan Pantarlih menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 147 terkait dengan pelaksanaan Bimtek dan Coklit oleh Pantarlih. Pantarlih di Tapsel berjumlah 1.067 yang tersebar di 248 desa/kel 15 kecamatan.

"Coklit adalah salah satu kegiatan tahapan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, coklit dilakukan kepada seluruh warga dengan cara mendatangi langsung ke rumah-rumah warga untuk memastikan kecocokan data pada daftar pemilih dengan KTP-el dan KK," ujarnya.

Panataran menegaskan, pemutakhiran data pemilih pada saat coklit merupakan salah satu tahapan krusial, karena menyangkut hak pilih warga. Dan biasanya daftar pemilih ini berpotensi menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi, sehingga Pantarlih diharapkan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Komisioner KPU Tapsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi Efendi Rambe menambahkan, data hasil sinkronisasi DP4 dengan data pemilih terakhir untuk Tapsel berjumlah 221.803 pemilih, tentu setelah tahapan coklit berakhir bisa saja datanya bertambah atau berkurang, tergantung dengan hasil coklit yang dilakukan Pantarlih.

Komisioner KPU Sumut Yulhasni saat bersama Pantarlih Tapsel mengunjungi rumah warga.
"Adapun kegiatan pantarlih saat coklit, mencocokkon data pemilih dengan KTP-el atau KK, mencoret pemilih ganda, mencoret pemilih yang sudah berubah status sipil menjadi anggota TNI/ Polri,mencoret pemilih di bawah umur, mencoret pemilih salah penempatan TPS, menambahkan pemilih yang belum terdaftar tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pantarlih juga dibekali aplikasi e-coklit, sebagai alat bantu untuk memudahkan kerja Pantarlih dalam menyusun daftar pemilih hasil perbaikan atau hasil coklit.

"Sebelum Pantarlih melakukan coklit agar koordinasi lebih dahulu dengan kepala desa/lurah, kadus/kepling untuk mencapai sinergitas antarlembaga, kita berharap daftar pemilih di Tapsel lebih akurat dan akuntabel," ujarnya.

Ketua Bawaslu Tapanuli Selatan Dr. Saifuddin Simbolon mengatakan pihaknya akan membangun sinergitas yang baik dengan KPU Tapsel beserta jajarannya dalam hal pemutakhiran daftar pemilih ini.

"Pada prinsipnya Bawaslu dan jajaran juga mempunyai tugas dan tanggungjawab mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, agar komunikasi dan koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik dapat kita maksimalkan kembali," katanya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi