Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo Cs Mengenai Dugaan Pencurian Uang

Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo Cs Mengenai Dugaan Pencurian Uang
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo CS ke Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Analisadaily.com, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp 200 juta, termasuk barang berharga elektronik.

"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin, dilansir dari Antara, Kamis (16/2).

Kamaruddin merinci kerugian tersebut meliputi 2 telepon seluler, 1 jam tangan digital, 1 laptop, 1 pin emas Kapolri, 5 rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta.

"Uang almarhum hilang Rp 200 juta beberapa hari pasca dia meninggal, dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," tambahnya.

Kamaruddin menegaskan, seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut, namun tidak ada jawaban.

Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga, yang diduga dipantau oleh suatu oknum.

Sebagai negara hukum, dia menegaskan tentunya harus patuh hukum, baik temuan pihaknya, penyidik, dan fakta persidangan, di mana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.

"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.

Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.

Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi