Kurang dari 24 Jam, Polres Karo Gulung Pelaku Pungli Pemandian Air Panas Sidebu-debu dan Pencuri Uang Rp13 Juta

Kurang dari 24 Jam, Polres Karo Gulung Pelaku Pungli Pemandian Air Panas Sidebu-debu dan Pencuri Uang Rp13 Juta
Ilustrasi (AI)

Analisadaily.com, Karo - Polres Tanah Karo bergerak cepat menindak tegas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat dan wisatawan. Tak hanya membongkar praktik pungutan liar (pungli) di kawasan pemandian air panas Sidebu-debu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo juga berhasil membekuk pelaku pencurian uang puluhan juta rupiah dalam waktu kurang dari sehari.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho memaparkan, penangkapan kasus pungli bermula dari laporan wisatawan berinisial AEG dan rekan-rekannya pada Sabtu (8/8) sore. Saat hendak menuju objek wisata pemandian air panas Sidebu-debu di Desa Doulu, kendaraan mereka dihentikan oleh sekelompok orang dan dipaksa membayar Rp10 ribu per orang.

"Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga warga Desa Doulu berinisial PS (48), HS (21), dan PP. Kami juga menyita uang tunai Rp694 ribu yang diduga hasil pengutipan liar," tegas AKBP Pebriandi saat doorstop di Mapolres Karo, Senin (10/8).

Dari hasil pemeriksaan, PS dan HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara itu, warga berinisial PP tidak terbukti terlibat. Namun, polisi menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain berinisial AFT (19) yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Pasca penangkapan tersebut, sempat terjadi aksi protes dari warga setempat pada Sabtu malam hingga memblokir jalan. Namun, melalui pendekatan persuasif dari Polres Karo, blokade berhasil dibuka kembali pada Minggu (9/8) sehingga jalur wisata kini sudah beroperasi secara normal.

Untuk menjamin keamanan para pengunjung, Polres Karo bersama Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata telah mendirikan Pos Pengamanan Terpadu di lokasi.

"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pungli maupun tindakan premanisme yang mengganggu pariwisata. Wisatawan silakan datang tanpa rasa takut, kami jamin keamanannya," tambah Kapolres.

Tim Cobra Gulung Maling Tas Isi Rp13 Juta

Di tempat terpisah, aksi sigap juga ditunjukkan Tim Cobra Unit Pidum Satreskrim Polres Karo. Polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial I.S.N. alias B, warga Kabanjahe, yang nekat mencuri tas milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Aceh Tenggara berinisial K.S. (63).

Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (7/8) malam di depan sebuah rumah makan di Jalan Kapten Bangsi, Kabanjahe. Korban meletakkan tas hijau merek Fossil berisi pakaian dan uang tunai Rp13 juta di dalam mobil PAS yang ditumpanginya, lalu turun sebentar untuk membeli makanan. Saat kembali, tas tersebut sudah raib.

"Kurang dari sehari setelah menerima laporan, tim langsung bergerak berdasarkan informasi keberadaan tersangka. Pelaku kami amankan pada Jumat pagi di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Mariam Ginting," ujar AKP Hizkia.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti tas milik korban. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Karo dan dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi