Bejat! Ayah di Kabanjahe Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kabanjahe – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Karo. Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial AT (40), warga Kecamatan Kabanjahe, yang diduga kuat tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian setelah mendengar pengakuan dari sang anak.
Aksi bejat pelaku pertama kali mencuat setelah kakak korban membongkar tindakan asusila tersebut kepada ibu mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kelam itu terjadi di rumah mereka di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Mendengar pengakuan yang menyayat hati tersebut, sang ibu tidak tinggal diam dan langsung meminta keadilan kepada aparat penegak hukum. Petugas bergerak cepat merespons laporan dan langsung mengamankan tersangka AT.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Res PPA dan PPO, IPTU Tina N, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Sat Res PPA dan PPO Polres Karo mengonfirmasi perbuatan tersangka AT. Pelaku segera kita proses hukum dan saat ini korban kini berada dalam perlindungan Polres Karo," ujar IPTU Tina, Rabu (24/6/2026).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tersangka AT kini dituntut dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mengingat status pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman hukuman pidana terhadap AT dapat diperberat sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
(DIK/RZD)