Dugaan Penganiayaan, Seorang Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penganiayaan, Seorang Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, berinisial AF dilaporkan ke Kepolisian Resor Padangsidimpuan, pada Sabtu (18/2) atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap RPS (31), warga Kabupaten Deliserdang.

"Saya tidak tahu apa masalahnya, tiba-tiba saya ditendang dan dipukuli. Jumlahnya, ada sekitar empat orang yang mengeroyok saya," kata RPS, Minggu (19/2).

Dia menceritakan aksi pengeroyokan itu terjadi di lantai II hotel di Padangsidimpuan.

"Kami dan gerombolan pelaku bertemu karena hendak menghadiri acara kegiatan yang sama. Tidak ada angin dan hujan, tetapi secara tiba-tiba pelaku langsung mengeroyok saya. Saya laporkan ada empat orang," kata Kader HIPMI Sumut ini.

Akibat penganiayaan tersebut, sejumlah bagian tubuh korban mengalami memar, dibagian kepala, bawah mata, leher dan pundak.

"Saya sudah visum dan buat laporan ke Polisi di Polres Padangsidimpuan," ujarnya.

Ketua LBH GP Ansor Kota Medan, Rahmansyah Putra Sirait, menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang Wakil Rakyat dan Petinggi Partai yang seharusnya jadi Tauladan bagi masyarakat.

"Sangat tidak bermoral, LBH GP Ansor Kota Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolda harus terapkan UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 dan MKD DPRD Sumut juga harus segera sidangkan AF dan berikan sangsi berat untuk AF," Desak Rahman.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi