Polres Langkat ungkap kasus narkoba jenis ganja kering (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mengungkap peredaran daun ganja kering seberat 233 kilogram, juga meringkus tersangka di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
"Selain menyita ratusan bal ganja, kita juga meringkus tersangka pemiliknya yakni RK (28) warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh," kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat konferensi pers di Mapolres Langkat, Kamis (23/2).
Pengungkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto. Sebelumnya, Kamis (16/2) sekira pukul 07.00 WIB, personel mendapat informasi pelaku yang dicurigai akan melintas di Jalinsum Besitang-Medan, dan membawa narkotika jenis ganja kering menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi warna hitam BG-124 DI.
Lanjut Faisal, personel melihat kendaraan mobil yang dimaksud. Kemudian personel melakukan pengejaran terhadap mobil sedan itu.
"Pukul 07.00 WIB, mobil sedan masuk ke dalam sebuah gang di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Kemudian personel melihat ada seorang pria yang turun dari dalam mobil, dan melarikan diri," jelas Faisal.
Melihat kejadian tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mengejar mobil sedan itu.
"Tidak lama berselang, personel menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi, diduga sudah melarikan diri. Pada saat personel melakukan penggeledahan mobil sedan, ditemukan 232 bal ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dengan berat 233 kilogram," terang Faisal.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang ditemukan, dompet berisi SIM C dan handphone merek Vivo. Selanjutnya ratusan kilo ganja kering dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Langkat guna pengembangan selanjutnya.
Kemudian pada Senin (20/2) sekira pukul 08.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Hardiyanto, kembali bergerak melakukan penyelidikan ke Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, dan berhasil mengamankan pemilik daun ganja kering yakni RK.
"Ketika dilakukan interogasi, tersangka RK mengakui perbuatannya dan mengaku ada beberapa temannya yang ikut terlibat, yaitu Sam alias Temon, An alias Pesek dan R (DPO)," pungkas Kapolres.
(HPG/RZD)