Hari Ini, Dzulmi Eldin Jalani Pembebasan Bersyarat

Hari Ini, Dzulmi Eldin Jalani Pembebasan Bersyarat
Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Selasa (28/2) menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Kelas I Medan. Di mana, sebelumnya Eldin dihukum 6 tahun penjara

"Bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya kita sudah antarkan ke Balai Permasyarakatan dan pagi ini ke Kejari Medan," kata Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian.

Eldin diketahui telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Eldin dinilai berkelakuan baik.

Namun, kata Maju, meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, Eldin masih tetap dalam pengawasan pihak Bapas dan kejaksaan.

"Bebas bersyarat itu dia masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak Kejaksaan," ucapnya.

Maju menuturkan jika sewaktu waktu, Eldin melanggar maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan masuk lagi ke Lapas.

"Dia harus mentaati aturan yang telah ditetapkan," tuturnya.

Diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020.

Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas. Dia dinyatakan bersalah menerima suap. Hakim pun menghukim Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi