Detik-Detik Tim PCR Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Detik-Detik Tim PCR Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Tim PCR Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Curanmor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan cara kekerasan terhadap korbannya di Jalan Besar Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku yang diamankan itu atas laporan korbannya bernama Sarah Rehulina Br Tarigan yang mengaku sepeda motornya Honda Beat BK 2332 AJK telah dicuri pada 25 Februari 2023 di Parkiran Gereja Jamaat Allah Indonesia, Kecamatan Pancurbatu.

"Kasus ini pun telah dilaporkan ke Mapolsek Medan Tuntungan. Lalu menyampaikan pesan bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri melalui aplikasi Tiktok dengan nama akun @PRCRAJAWALITAMENGPOLDASUMUT," katanya, Jumat (3/3).

Hadi mengungkapkan, personel PCR Dit Samapta yang menerima laporan korban itu pun bergerak melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penelusuran ke Marketplace Facebook dan ditemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana dilaporkan oleh korban.

"Penyelidikan personel berhasil dan menangkap dua orang pelaku saat bertransaksi jual beli sepeda motor korban di Jalan Besar Tuntungan," ungkapnya.

Kedua pelaku bernama Mario Dionisius Sinulingga (22) dan Riki Pranata (20) warga Jalan Namopecawir, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

"Dari tangan kedua pencuri ini disita barang bukti dua unit sepeda motor, kunci dan STNK. Kini, keduanya telah diserahkan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Hadi.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi