Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kg Sabu dan Tangkap Satu Tersangka

Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kg Sabu dan Tangkap Satu Tersangka
Pelaku dan barang bukti sabu saat ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut gagalkan peredaran puluhan kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi dan menangkap seorang pelaku inisial RM di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (8/3).

Hadi mengatakan barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan sabu seberat 46 kilogram, yang dikemas dalam dua goni warna putih serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.

"Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang digunakan pelaku," terang Hadi.

Dijelaskan Hadi, pengungkapan kasus narkoba itu berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.

"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," tandasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi