Palas Batal Tuan Rumah STQH Tingkat Provinsi Sumut 2023

Palas Batal Tuan Rumah STQH Tingkat Provinsi Sumut 2023
Ketua DPRD Amran Pikal Siregar dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu duduk bersama saat pembukaan MTQN Tingkat kabupaten padanglawas 2023. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Satu persatu dampak dari kisruh pemerintahan kabupaten Padanglawas terus bermunculan. Setelah kemarin Bank Sumut Cabang Sibuhuan memblokir pencairan keuangan APBD Padanglawas, hingga sekarang belum.ada pencairan APBD, kini muncul lagi kasus baru.

Kabupaten Padanglawas dinuatajan batal sebagai tuan rumah pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis ( STQH) ke 18 Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2023.
Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Sumatera Utara nomor : 149/LPTQ-SU/III/2023 perihal pemberitahuan perubahan tempat pelaksanaan STQH ke-18 Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.

Surat tertanggal 24 Maret 2023 yang ditandatangai oleh Ketua LPTQ Provsu Dr. Asren Nasution MA tersebut dikatakan berkenaan dengan surat Bupati Padanglaawas nomor : 451.14/1332/2023 tanggal 21 Maret 2023 hal : mohon pembatalan Kabupaten Padanglawas sebagai tuan rumah STQH tingkat Provsu tahun 2023.

Dalam surat itu Asren menjelaskan, STQH ke-18 tingkat Provsu tahun 2023 seyogianya dilaksanakan tanggal 13 s/d 19 Mei 2023, akhirnya beralih ke Kota Medan sebagai tuan rumah STQH ke 18 tingkat Provsu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Musa Irwan Hasibuan , Senin (27/03) membenarkan surat pembatalan Kabupaten Padanglawas sebagai tuan rumah penyelenggara STQH ke-18 tahun 2023.

" Iya Padanglawas batal sebagai tuan rumah STQH tingkat Provinsi Sumatera Utara," kata Musa.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi