Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap 4 Pelaku

Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap 4 Pelaku
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, bersama Forkopimda Asahan menunjukkan barang bukti berupa sabu dan ekstasi (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 20 Kg dan 40 ribu pil ekstasi serta menangkap 4 orang pelakunya. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (11/4).

Adapun inisial pelaku yang berhasil ditangkap FJ (33) DL (41), MY (51) dan H alisa T (41) masing-masing ke empat palaku merupakan warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap di lokasi uang berbeda beserta barang bukti yang merupakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan, pengungkapan ini terjadi karena adanya informasi yang didapat personel Sat Narkoba Polres Asahan akan ada masuk narkoba dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Bagan Asahan.

"Pada tanggal 30 Maret 2023 personel Sat Narkoba Polres Asahan ada mendapat informasi bahwa ada kapal yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari perairan Malasiaya menuju perairan Bagan Asahan, dan personel langsung melakukan penyeleidikan dan ternyata ditemukan adanya kapal yang membawa narkoba," kata Roman didampingi Forkopimda Asahan.

Adapun kronologi penangkapan, lanjut Roman, pada saat di Bagan Asahan personel tidak langsung melakukan penangkapan, namun personel melakukan pengintaian serta mengikuti FJ dan DL yang menaiki sepeda motor menuju arah Medan. Sampai di Deli Tua langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku FJ di rumah kontrakannya.

"FJ ditangkap di rumah kontrakannya di Deli Tua, Kabupaten Deliserdang dengan barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu 20 bungkus dengan berat 1 Kg per bungkus jadi ditotal 20 Kg dan pil ekstasi delapan bungkus atau 40 ribu butir," jelasnya.

Lalu dilakukan pengembangan, lanjut Roman menjelaskan, bahwa narkoba itu dibawa dari Sei Apung Bagan Asahan bersama dengan rekannya DL yang pada saat itu sempat melarikan diri.

"Pelarian DL kandas sehingga berhasil ditangkap pada keesokan harinya. FJ dan DL dipertemukan untuk dilakukan lagi pengembangan. Hasil interogasi mereka berdua mendapat perintah dari MY untuk menjemput barang haram tersebut dari Sei Apung Bagan Asahan," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap H alias T dan MY yang berperan sebagai penghubung dari untuk menjemput narkoba dari Sei Apung Bagan Asahan.

"T dan MY berperan sebagai penghubung antara pemilik narkoba yang ada di Malaysia sedang tekong anggota tekong yang menjemput narkoba dari perairan perbatasan melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Roman.

Menurut keterangan dari FJ dan DL mereka mendapat upah Rp 100 juta dengan rincian, FJ diberikan upah Rp 35 juta serta DL mendapat Rp 65 juta.

"Ini merupakan jaringan internasional dimana barang haram tersebut dari Malaysia dan rencana barang haram ini akan dijual di wilayah Medan dan luar Medan, serta ke empat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Saat ini 4 pelaku kenakan pasal seperti FJ pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahu dan paling lama 20 tahun, DL dipersangkan 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

H alias dipersangkan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan MY pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi