Pengamat: Bukan Hal Mustahil Prabowo Jadi Cawapres Mendampingi Ganjar

Pengamat: Bukan Hal Mustahil Prabowo Jadi Cawapres Mendampingi Ganjar
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang (ANTARA/Bernadus Tokan)

Analisadaily.com, Kupang - Bukan sesuatu yang mustahil jika Prabowo Subianto harus mengalah dan menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Hal itu dikatakan Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, dilansir dari Antara, Rabu (26/4).

"Kemungkinan itu selalu ada karena pengalaman telah membuktikan bahwa Prabowo Subianto justeru masuk dalam gerbong Jokowi sebagai menteri. Maka pilihan sebagai cawapres bukan sesuatu yang mustahil bagi Prabowo," kata Ahmad Atang.

Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan peluang koalisi besar merapat ke PDI Perjuangan dan Prabowo Subianto menjadi calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo sehingga hanya ada dua pasangan calon yang bertarung dalam Pilpres 2024.

"Kuncinya kalau Presiden Jokowi mampu meyakinkan Prabowo untuk menjadi cawapres atau tidak maju sama sekali. Ini tentu pilihan sulit bagi Prabowo," katanya.

Menurut dia, memang ada titik krusial untuk membangun kompromi politik karena antara koalisi besar dan PDI Perjuangan memiliki calon presiden.

"Jika keduanya bergabung tentu hanya satu capres yang diusung. Disini tentu harus ada yang mengalah," kata pengajar ilmu komunikasi politik pada sejumlah perguruan tinggi di NTT itu.

"Dan kemungkinan Prabowo mengalah itu selalu ada karena pengalaman telah membuktikan bahwa Prabowo yang sebelumnya menjadi rival Jokowi pada Pilpres 2019 lalu justeru masuk dalam gerbong Jokowi sebagai menteri," katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasiona

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi