Mahfud MD Puji Langkah Kapolda Sumut Copot AKBP Achiruddin dari Jabatannya

Mahfud MD Puji Langkah Kapolda Sumut Copot AKBP Achiruddin dari Jabatannya
Menkopolhukam Mahfud MD (ANTARA/HO-Kemenko Polhukam)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji langkah tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai kepala bagian pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

AKBP Achiruddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

"Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," kata Menkopolhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (27/4).

Dikatakan pula bahwa tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga telah dikirim ke Sumut untuk mengawal kasus AKBP Achiruddin.

"Saya juga sudah mengirim tim ke sana," kata Mahfud MD.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut menunjukkan bahwa AKBP Achiruddin melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga ditempatkan dalam tahanan khusus.

"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (26/4).

Hadi menegaskan bahwa Kapolda Sumut tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan polisi yang mencederai nama baik Polri, termasuk yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.

Kasus AKBP Achiruddin menjadi sorotan publik setelah rekaman video dirinya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa viral di media sosial.

Kasus penganiayaan itu sebetulnya telah dilaporkan sekitar 4 bulan lalu ke Polrestabes Medan, tetapi mandek. Polda Sumatera Utara pada hari Kamis mengambil alih kasus penganiayaan tersebut.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi