Status Darurat Covid-19 Dicabut, Dinkes Sumut Tunggu Pemerintah Pusat

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Dinkes Sumut Tunggu Pemerintah Pusat
Petugas menyiapkan vaksin Covid-19 penguat (booster) kedua di Rumah Sakit Haji Medan, Sumatera Utara, Senin (30/1/2023). (ANTARA FOTO/Yudi/foc)

Analisadaily.com, Medan - Dinas Kesehatan Sumatera Utara menunggu pemerintah pusat mencabut status darurat pandemi Covid-19 setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan status darurat pandemi Corona telah resmi berakhir.

"Kalau WHO yang menyatakan pencabutan status darurat itu benar, itu juga menjadi referensi kita. Hanya saja kita masih menunggu Keputusan Presiden untuk dicabut karena dasarnya dari situ," kata Kepala Dinkes Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan di dilansir dari Antara, Minggu (7/5).

Keputusan itu tertuang dalam Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Hanya saja, kata Alwi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah tidak ada lagi atau dicabut. Walaupun begitu, masyarakat diimbau tetap menjaga kesehatan seperti pola makan yang baik dan rutin berolahraga.

"Sebab, usai Lebaran ini memang ada peningkatan kasus Covid-19 walaupun tidak banyak. Selain itu, tingkat keganasan pada COVID-19 juga sudah menurun," ujarnya.

Atas dasar itu, Alwi mengatakan secara keseluruhan di Sumut sebenarnya sudah masuk kepada endemi bukan lagi pandemi.

"Tapi itu bukan domain kita, kita tunggu saja keputusan pusat melalui Keppres," ujarnya.

Sebelumnya, WHO mengumumkan bahwa status darurat pandemi Covid-19 telah resmi berakhir. Meski demikian WHO tetap mengingatkan untuk terus waspada karena Covid-19 akan terus ada sampai kapan pun.

Pada Februari 2023, untuk capaian vaksinasi di Sumut untuk dosis booster satu sudah mencapai 43,55 persen, sedangkan untuk dosis booster dua sekitar 7,95 persen.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi