Ombudsman Sumut Sampaikan Hasil Temuan Maladministrasi

Ombudsman Sumut Sampaikan Hasil Temuan Maladministrasi
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar (tengah) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan hasil temuan maladministrasi terkait meninggalnya pengguna lift di Bandara Kualanamu.

Temuan Ombudsman Sumut yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP) terdapat 3 aturan yang dilanggar. Pertama UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kedua, Permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dan ketiga adalah Peraturan Pemrintah nomor 32 tahun 2021 tentang pelanggaran bidang penerbangan.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, tindakan maladministrasi yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara, khusunya lift.

"Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada lift," kata Abyadi di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Kota Medan, Jumat (12/5).

Abyadi menuturkan, juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan lift dan petunjuk informasi jika lift dalam keadaan darurat.

"Lift terbuka di lantai 3 yang bukan akses keluar, dan terdapat ruang kosong antara lantai lift dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergecy, dan calling operator tidak berfungsi dengan baik," tuturnya.

Ombudsman memberikan saran korektif. "Juga memberikan hak-hak korban sesuai Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi