Cari Putri Kandung, Kader Partai Demokrat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Cari Putri Kandung, Kader Partai Demokrat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Lokot Nasution bersama Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, memberikan keterangan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Area pada 11 Maret 2022 dan baru diumumkan saat menjelang Pemilihan Legislatif.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Lokot Nasution, memanggil Nazmi Natsir dan mengetahui secara terang informasi dan duduk perkaranya. Berdasarkan penuturan Nazmi, Lokot menyampaikan klarifikasi perkara Nazmi dengan mantan istrinya, Hanan Badres.

Meskipun ini adalah masalah pribadi, namun di pemberitaan disebutkan nama partai. Sehingga penting untuk diklarifikasi seutuhnya dan melihat dokumen yang dimiliki Nazmi. Apalagi, selama ini Nazmi Natsir merupakan sosok kader demokrat yang sangat loyal, santun dan sopan kepada siapapun di dalam partai.

Menurut pengakuan Nazmi, Lokot, memaparkan munculnya pemberitaan tentang status hukum Nazmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan mertua di Jalan Manunggal/Jermal 12 Kelurahan Denai, Medan Denai pada 18 Januari 2021 cenderung sepihak.

"Untuk itu, kami dari partai menyampaikan upaya klarifikasi dan berdasarkan dokumen yang kami periksa," kata Lokot, Senin (22/5).

"Saat berita muncul dan saya membaca pemberitaan di sejumlah media massa online, saya langsung telpon Nazmi, akhirnya setelah ketemu. Saya harus bersikap dan menyampaikan informasi sebenarnya berdasarkan dokumen yang dimiliki Nazmi dan kami pelajari, partai penting klarifikasi ini supaya kami memahami detail masalahnya," sambung Lokot.

Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, menuturkan awal perkara munculnya terjadi pada 18 Januari 2021 sekira pukul 19.30 di Jalan Jermal 12, Medan Denai.

Ketika itu, Nazmi hendak mencari keberadaan putri kandungnya yang selama 7 bulan tidak bisa ditemui. Hal itu terjadi karena mantan istrinya sudah berpindah domisili, yang awalnya di Jalan Medan Area Selatan dan tidak diketahui lagi keberadaannya.

"Karena ada rasa rindu yang teramat dalam ingin bertemu putri kandungnya, Nazmi berupaya bersama dua orang kerabatnya mencari keberadaannya putrinya. Akhirnya informasi mengarahkan ke Jalan Manunggal/Jermal 12, Medan Denai," terang Ariel.

Sesampainya di alamat tersebut, Nazmi melihat adik mantan mertuanya, LU sedang di atas sepeda motor di depan rumah bersama putri kandung Nazmi, sedangkan mantan mertuanya EU sedang mengunci pagar rumah. Melihat putrinya tersebut, Nazmi turun dari mobilnya dan menghampiri putri kandungnya.

"Sebagai ayah kandung yang tak pernah bertemu dengan anaknya, langsung Nazmi memanggil putrinya dan sebaliknya, putrinya juga memanggil dengan sebutan Abah...abah seraya menjulurkan tangan minta digendong," terang Ariel.

"Nazmi langsung mendekat dan menggendong anaknya, saat purtrinya berada dalam gendongan Nazmi, mantan ibu mertuanya langsung berteriak culik anak, culik anak seraya memukuli badan Nazmi," paparnya.

Warga yang mendengar langsung berkerumun dan menarik Nazmi serta putrinya sudah berada di gendongan mantan mertua. Beruntung massa di sekitar tersebut bisa ditenangkan kerabat Nazmi yang juga sudah memegang sejumlah dokumen akta kelahiran, kartu keluarga dan putusan pengadilan tinggi agama.

Akhirnya, warga tenang seraya membubarkan diri karena tuduhan penculikan anak tidak benar. Bahkan, pada saat kejadian Kepala Lingkungan setempat serta polisi dari Polsek Medan Area turut hadir dalam menenangkan kerumunan massa.

Lebih lanjut, Ariel menuturkan Nazmi bersikeras bertemu putrinya tersebut bukan tanpa dasar, beliau memegang dan menujukkan putusan Pengadilan Agama No. 2999/PDT.G/2019/PA.MDN tanggal 9 Maret 2020 dalam amar putusannya, dinyatakan permohonan Nazmi untuk bercerai dan mengambil hak asuh anak, diterima pengadilan agama sebagian, yakni hanya bercerai dan hak asuh jatuh kepada mantan istri.

Selanjutnya, dalam putusan tersebut menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Kemudian, mantan istri Nazmi banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 77/PDT.G/2020/PTA.MDN tanggal 1 Juli 2020 menyatakan, mengabulkan permohonan Nazmi seluruhnya bercerai dan hak asuh anak.

Atas putusan tersebut, mantan istri Nazmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya muncullah putusan Mahkamah Agung No : 154 K/Ag/2021 tanggal 29 Maret 2021 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi Hanan Badres alias Hanan Hilal Badres binti Hilal Badres. Sehingga putusan itu diketahui menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama dan ini bisa dilihat siapapun di website resmi Mahkamah Agung.

"Pasca peristiwa 2021 hingga kini, Nazmi tidak bisa bertemu putri kandungnya. Bahkan, harusnya putri kandungnya memasuki SD pada tahun ini, Nazmi sebagai ayah kandungnya tidak tahu di mana sekolahnya, dan mantan istrinya juga tidak pernah meminta Akta Lahir serta Kartu Keluarga (KK) kepada Nazmi. Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah melakukan eksekusi terhadap hak asuh putri Nazmi, melaui Berita Acara Eksekusi No : 1/PDT.EKS/2022/PA.MDN tanggal 28 Januari 2022 yang dilaksanakan pada 24 Februari 2022 gagal dilaksanakan eksekusi karena tidak ditemukan putrinya di Jalan Manunggal/Jermal 12 sebelah Gang Pribadi, Medan Denai," tuturnya.

Atas kronologi itu semua, Ariel menyatakan, status tersangka atas nama Nazmi di Polsek Medan Area, DPD Partai Demokrat Sumut perlu bersikap untuk meluruskan jalan keadilan bagi Nazmi, selain sebagai kader, beliau juga warga negara yang hak hukumnya harus mendapatkan keadilan di republik ini.

"Nazmi itu hanya seorang ayah yang rindu bertemu putri kandungnya, karena hingga saat ini, sejak 18 Januari 2021 lalu tidak bisa bertemu dengan putri kandungnya. Kemudian, upayanya adalah upaya seorang anak laki-laki yang punya kewajiban melindungi putri kandungnya. Saya yakin Nazmi juga tidak ada melakukan pemukulan terhadap seorang ibu meskipun itu adalah mantan mertuanya, kader demokrat itu juga diajarkan etika dan adab dalam bermasyarakat serta bernegara, " katanya.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Nazmi kepada DPD Partai Demokrat Sumut, Ariel juga menyampaikan, Nazmi melaporkan mantan mertuanya tersebut ke Polsek Medan Area No: LP/49/I/2021/SPKT/Sektor Area tanggal 18 Januari 2021. Dilanjutkan adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 02 Juni 2022 No : B/522/IV/RES.1.6/2022/Reskrim, dan saat ini ditangani Polrestabes Medan serta memiliki status hukum.

Ariel mengungkap, khusus dokumen Laporan Pengaduan mantan mertua Nazmi di Polsek Medan Area, ada kejanggalan. Di mana No LP : LP/B/36/I/2021/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 14 Januari 2021 atas laporan pelapor Elia dan ini menjadi acuan ditetapkannya Nazmi Natsir sebagai tersangka bersamaan dengan adik iparnya, Rinaldi Akbar Lubis.

Padahal, sesuai kronologi awal kejadian perkaranya adalah Senin 18 Januari 2021 pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, Rinaldi pada saat kejadian dugaan penganiayaan tersebut tidak berada di lokasi kejadian, sesuai dengan kesaksian pemilik cafe di Jalan Jermal No. 4 dan diketahui kepala Lingkungan III, Kelurahan Denai.

"Kemudian, Nazmi juga menerima surat panggilan sesuai surat panggilan Polsek Medan Area nomor : S.Pgl/42/V/2023/Reskrim. Tapi anehnya, nomor LP sudah berubah menjadi No. LP/51/I/2021/SPK Sektor Medan Area 19 Januari 2021 pelapor a.n Ellia," ungkapnya.

Lokot kembali mengatakan, apa yang terjadi hari ini, Nazmi yang merupakan Kader Demokrat berharap aparat penegak hukum bisa memberikan atensi khusus dengan pandangan yang utuh serta didasari oleh rasa keadilan yang nyata.

"Kami minta agar Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolresta Medan dapat memberi perhatian dan atensi khusus terhadap kasus ini, cerita tentang upaya penegakan hukum dari kepolisian yang semakin baik adalah satu hal penting karena kami melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaannya, tetapi hal lain tentang rindu seorang ayah yang bertahun-tahun mencari keadilan demi memeluk dan membesarkan darah dagingnya adalah sebuah dilema dikehidupan modern yang serba terbuka ini, di mana Hukum adalah sebagai panglimanya," ucap Lokot.

Masalah hak asuh anak ini pernah dilaporkan pada tahun 2020 terkait tindak pidana diskriminasi anak ke Polda Sumut No LP : LP/1541/VIII/2020/SUMUT/SPKT I Tanggal 14 Agustus 2020, dan Nazmi juga sudah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) No. B/2690/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 19 Oktober 2022.

Hingga kini belum ada tindak lanjutnya lagi. Selanjutnya, Nazmi pada 4 April 2023 juga membuat laporan No : LP/B/426/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara mantan istrinya Hanan Badres dan mantan mertuanya Ellia Umar, hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

Lokot berharap kepada penegak hukum agar bisa mempertemukan Nazmi dengan putrinya, sebab usia putrinya hari ini masuk di usia sekolah dasar (SD). Sebagai seorang ayah yang masih normal dan punya tanggungjawab, tentu ingin mendaftarkan sekolah putrinya di tempat terbaik. Tapi, hingga kini aparat kepolisian belum memfasilitasinya.

"Mohon dipertemukan, jangan karena ada persoalan hukum ini anak tidak bisa bersekolah di tempat terbaik," pesan Lokot.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi