Tak Dihadiri Gubsu dan OPD, Dewan Minta Paripurna LKPJ 2022 Ditunda

Tak Dihadiri Gubsu dan OPD, Dewan Minta Paripurna LKPJ 2022 Ditunda
Sidang Paripurna LKPJ 2022 (Analisa/nirwansyah sukartara)

Analisadaily.com, Medan- Anggota DPRD Sumatera Utara dari berbagai fraksi meminta agar sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2022 ditunda.

Penundaan ini karena sejak awal dibacakannya laporan hasil tinjauan dari tim pansus oleh Pdt Berkat Kurniawan Laoly, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak hadir di ruang paripurna tanpa alasan.

"Harusnya Pak Gubernur hari ini hadir bersama kita. Karena ini bukan internal. Harus di skors dulu. Karena kita ingin kepala daerah mendengar pandangan dari hasil Pansus LKPJ 2022 maupun pandangan dari fraksi-fraksi," ujar Hendro Susanto dari Fraksi PKS di ruang paripurna DPRD Sumut, Senin (22/5).

Selain Hendro, Subandi dari Fraksi Gerindra juga menolak paripurna dilanjutkan jika Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak hadir.

"Laporan pertanggungjawaban gubernur ini harusnya didengarin langsung oleh beliau. Seolah-olah laporan ini jadi internal kita. Ngapain kita saja yang dengarin karena ini kita yang ngerjakan. Harusnya yang dengar ini eksekutif. Kalau bisa foto-foto temuan pansus itu ditampilkan di sini. Biar tahu dulu Pemprov Sumut itu apa kerjanya. Saya melihat begini pansus ini jadi disepelekan," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Dhody Tahir dan Victor Silaen dari Fraksi Golkar. "Kami minta paripurna ini diskors sampai Gubernur Sumut mengahdirinya," ucap Dhody Tahir.

Fraksi lain yang juga meminta paripurna LKPJ 2022 ditunda atau diskors sampai kehadiran Gubernur Sumut yakni PDIP, PAN dan Hanura.

Menanggapi ini pimpinan sidang yang merupakan Wakil Ketua Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Irham Buana Nasution mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya ingin menghadirkan semuanya ke rapat paripurna tersebut.

"Sebelum rapat ini dimulai tadi pagi. Kita sudah punya sikap dan pendapat bahwa rapat ini harus dihadiri Gubernur dan OPD terkait. Karena ini terkait dengan kinerja Pemprov Sumut dan evaluasi pansus," sebutnya.

Ia juga menyebut bahwa rapat ini juga bukan rapat interntel dan tertutup. Rapat ini bisa diakses oleh publik dan semua warga, termasuk media terhadap kerja-kerja pansus. "Dan gak bisa rapat internal ada tafsiran satu pasal dengan pasal lain. Wajib dihadiri Pemerintah Provinsi Sumut dan OPD. Saya pimpinan dari Fraksi Golkar juga sependapat dengan anggota pansus dan anggota DPRD Sumut lainnya yang menyatakan sikapnya bahwa rapat ini kita skors sampai kehadiran Bapak Gubernur Sumut," tegasnya.

Selanjutnya rapat di skors sampai pukul 14.00 WIB. Rapat kembali dimulai setelah dihadiri Gubernur Sumut di pukul 15.00 WIB

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi