Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Diterima Kejatisu

Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Diterima Kejatisu
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) saat sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

"Berkas AKBP Achiruddin sudah masuk pada tanggal 22 Mei 2023," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dilansir dari Antara, Rabu (24/5).

Ia mengatakan berkas AKBP Achiruddin dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk Kejati Sumut.

"Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil," ujar.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menambahkan bahwa AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana. "Sementara untuk berkas anaknya, Aditya Hasibuan, masih dalam penelitian oleh kejaksaan" ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.

Ia mengatakan bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Selain itu, Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi