Rekonstruksi Kasus Penganiayaan hingga Tewas, Istri Korban Histeris

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan hingga Tewas, Istri Korban Histeris
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan hingga Tewas (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Polres Tebingtinggi melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan, atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, berlangsung dilokasi kejadian Jalan Sofyan Zakaria, Tebingtinggi, Kamis (25/5).

Rekonstruksi itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Penasihat Hukum tersangka dan keluarga korban.

Awalnya, korban Abdul Rahim warga Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi, diduga ketahuan melakukan pencurian burung milik tersangka ST (43) warga Jalan Sofyan Zakaria, Tebingtinggi, terakhir korban meninggal dunia setelah dianiaya secara bersama-sama.

Dari adegan rekonstruksi diketahui bahwa, pada tanggal 6 April 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka RAM alias A sampai dikebun ubi, saat itu sudah ada korban bersama tersangka I (DPO), dan 2 warga lainnya.

Kemudian, tersangka RAM alias A langsung mendatangi korban dan memukul kepala korban dengan tongkat T sebanyak 4 kali. Korban berusaha menangkis pukulan tersebut dengan kedua tangannya.

Lalu tersangka lain ikut memukul berkali-kali kearah badan, kepala dan kaki dengan kedua tangannya. Kemudian, menendang bagian rusuk sebelah kanan dan kepala korban. Tersangka A (DPO) kemudian ikut menendang kepala dan rusuk bagian kanan korban. Tersangka ST kemudian datang ke TKP dan ikut menendang paha kanan korban.

Akhirnya personel Polsek Padang Hilir yang menerima informasi kejadian turun ke TKP, kemudian mengamankan korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkari Tebingtinggi dengan menggunakan mobil patroli. Sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Akhirnya istri korban Safitri Faujiah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/191/IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, dengan dugaan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat istri korban hadir dan menangis histeris sambil menggendong anaknya yang masih balita. Dia tidak kuasa melihat para tersangka, tega menganiaya suaminya.

"Tega kalian, tidak punya hati kalian," ujarnya kepada para tersangka berulang-ulang hingga histeris.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan, rekonstruksi ini digelar untuk memberikan gambaran tentang terjadinya peristiwa pidana ini. Dengan cara memperagakan kembali, cara para tersangka melakukan tindak pidana.

"Untuk sementara ini, tersangka yang sudah kita amankan ada 2 orang. Rekontruksi ini memperagakan 23 adengan, dengan 2 lokasi yang berdekatan dan berjalan lancar serta kondusif," ucap Kasat Reskrim.

Kegiatan rekonstruksi sempat menjadi tontonan warga sekitar, dan mendapat pengawalan dari personel Polres Tebingtinggi.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi