Orang Utan Terluka Akibat Kena Jerat di Aceh Selatan Dievakuasi

Orang Utan Terluka Akibat Kena Jerat di Aceh Selatan Dievakuasi
Ilustrasi - Orang utan di Stasiun Reintroduksi Jantho, Aceh Besar. (ANTARA/M Haris SA)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi satu individu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) yang terluka akibat kena jerat di kebun warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan

"Evakuasi dilakukan setelah orang utan tersebut terjebak di kebun warga. Orang utan tersebut juga merusak tanaman jagung dan kelapa di kebun tersebut," kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza dilansir dari Antara, Sabtu (3/6).

Gunawan mengatakan evakuasi berawal dari informasi masyarakat bahwa ada satu individu orang utan berada di kebun warga di Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, BKSDA Aceh mengerahkan tim dari Resor Wilayah 16 Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah II untuk mengevakuasi satwa dilindungi tersebut pada Kamis (1/6).

"Evakuasi juga melibatkan mitra, diantaranya tim Forum Konservasi Leuser dan tim Orangutan Information Centre. Tim berhasil mengevakuasi orang utan tersebut menggunakan senjata bius," kata Gunawan.

Dari hasil observasi lapangan, lanjutnya, orang utan tersebut berusia 20 tahun dengan kondisi luka di tangan yang membusuk serta dua terputus. Luka tersebut bekas terkena jerat.

"Karena kondisinya luka, orang utan tersebut dibawa ke pusat karantina dan rehabilitasi di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, guna penanganan intensif," kata Gunawan.

Ia mengatakan orang utan merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar konservasi internasional, Orang Utan Sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatera. Orang Utan Sumatera termasuk spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA mengimbau masyarakat menjaga kelestarian alam, khususnya Orang Utan Sumatera, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat satwa dilindungi, tidak menangkap, melukai, dan membunuh orang utan maupun satwa dilindungi lainnya.

BKSDA juga mengingatkan masyarakat tidak memperjualbelikan orang utan maupun satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati. Semua tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur perundang-undangan.

"Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat serta mitra yang telah melaporkan ada orang utan di kebun warga serta membantu proses evakuasi guna penyelamatan satwa dilindungi tersebut," ujar Gunawan Alza.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi