Polres Taput Akan Kembali Terapkan Tilang Manual

Polres Taput Akan Kembali Terapkan Tilang Manual
Kasatlantas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) akan kembali menerapkan sanksi tilang manual (non-elektronik) terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Taput, AKP Dahnial Saragih mengatakan, sanksi tilang manual ini akan mulai diterapkan pada Senin (5/6).

"Pemberlakuan tilang non-elektronik (manual) ini berdasarkan surat telegram Kapolri yang ditindaklanjuti surat telegram Kapolda Sumut," katanya, Sabtu (3/6).

Namun demikian, Dahnial menambahkan, meskipun tilang manual ini kembali diberlakukan namun pihaknya masih tetap mengedepankan penindakan hukum berbasis ETLE (Elektronik Tilang).

"Kecuali pelanggaran-pelanggaran khusus yang tidak tercantum di sistem ETLE," katanya.

Dia menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran khusus yang dimaksud merupakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) fasilitas tinggi.

Ditambahkan, adapun beberapa pelanggaran yang dianggap berpotensi menimbulkan Lakalantas fasilitas tinggi seperti, menerobos lampu merah, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan enggunakan ponsel saat berkenderaan.

"Kemudian melampau batas kecepatan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, kenalpot tidak sesuai dan beberapa pelanggaran lainnya," tandasnya.

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu khawatir dan risau atas penerapan tilang kembali manual ini. Namun diimbau masyarakat agar menaati seluruh aturan lalu lintas agar terhindari dari Laka Lantas.

"Hindari pelanggaran sekecil apapun. Ingat, terjadinya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi