DPD PA GMNI Sumut Kecam Pernyataan Wakil Rektor III UNPRI

DPD PA GMNI Sumut Kecam Pernyataan Wakil Rektor III UNPRI
DPD PA GMNI Sumut Kecam Pernyataan Wakil Rektor III UNPRI (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Universitas Prima Indonesia (UNPRI) dalam akun instagram resminya @unpri_medan mempublikasikan video klarifikasi atas aksi demonstrasi mahasiswa di kampus yang terjadi pada 20 Juni 2023 lalu.

Dalam video berdurasi kurang lebih 5 menit itu, Wakil Rektor III UNPRI bernama Said Rizal mengucapkan beberapa poin, di antaranya adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) merupakan organisasi intra kampus ilegal.

Pernyataan itu dikecam oleh DPD Persatuan Alumni GMNI Sumatera Utara (Sumut). Dalam konferensi pers, Jumat (23/6), DPD Persatuan Alumni GMNI Sumut menegaskan GMNI bukanlah organisasi intra kampus melainkan ekstra kampus.

“GMNI berdiri sejak 23 Maret 1954, jauh sebelum Universitas Prima Indonesia berdiri. GMNI secara organisasi telah berdiri hampir di seluruh kampus di Indonesia dengan kontribusi nyata dalam perjalanan kehidupan bangsa dan negara dengan alumninya yang pernah memegang amanah jabatan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota Parlemen dari tingkatan pusat hingga daerah, kepala daerah dan lainnya,” papar Anwar Saragih, Wakil Ketua DPD Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PA GMNI Sumut.

Anwar memaparkan, kehadiran GMNI di lingkungan kampus dilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Bahkan, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.

Peraturan tersebut melegalkan organisasi mahasiswa ekstra kampus khususnya GMNI beraktivitas di lingkungan internal kampus karena dianggap mampu menghalau faham radikalisme. Tentunya, Peraturan Rektor yang dimaksudkan pihak UNPRI secara hukum tidak lebih kuat dari peraturan perundang-undangan yang melindungi kehadiran GMNI.

“Kalau pihak UNPRI melarang Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 itu, apakah artinya UNPRI adalah kampus yang berpaham radikalisme?” tegas Anwar.

Anwar menuturkan, pengurus DPD Persatuan Alumni GMNI Sumut mendorong dan mendukung aksi-aksi yang akan ditempuh baik secara hukum, aksi demonstrasi dan pemberitaan yang menyangkut perjuangan GMNI dalam tuntutannya terhadap Universitas Prima Indonesia.

Pengurus DPD Persatuan Alumni GMNI Sumut juga mengutuk keras arogansi Universitas Prima Indonesia yang mengeluarkan Ria Sitorus dan dua orang lainnya dimana langkah itu dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan semangat reformasi dan agenda demokratisasi kampus.

“Kami pengurus DPD Persatuan Alumni GMNI Sumut akan memberikan bantuan hukum dan advokasi terhadap perjuangan GMNI dalam memperjuangkah hak-haknya. Dukungan kami terhadap perjuangan GMNI melawan arogansi UNPRI bukan hanya karena ini terkait kesamaan visi organisasi tapi juga komitmen kami dalam perjuangan ideologis terhadap kelompok marhaen dan kelompok tertindas oleh arogansi kekuasaan birokrat kampus,” tutup Anwar.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi