Aktor Utama Tak Pernah Diusut, Penegakan Hukum Kasus Trenggiling Masih Tebang Pilih

Aktor Utama Tak Pernah Diusut, Penegakan Hukum Kasus Trenggiling Masih Tebang Pilih
Ilustrasi - Trenggiling (Internet)

Analisadaily.com, Medan – Ancaman kepunahan trenggiling (Manis javanica) di Pulau Sumatera kian nyata. Guna merespons masifnya perburuan satwa bersisik ini, sejumlah elemen pelestari lingkungan, akademisi, hingga otoritas konservasi berkumpul dalam diskusi publik bertajuk ‘Melindungi Trenggiling, Menjaga Hutqn: Membangun Kolaborasi untuk Mengakhiri Perdagangan Satwa Liar’.

Diskusi yang dimoderatori oleh jurnalis Tempo, Mei Leandha ini digelar di Sabah Coffee, Medan, Kamis (25/6/2026) dengan membawa satu pesan kuat: Sumatera Utara kini berada dalam status darurat perdagangan trenggiling.

Fungsional Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Dede Syahputra Tanjung, S.P., M.Si., memaparkan bahwa posisi geografis Pantai Timur Sumut, khususnya Asahan dan Tanjung Balai, menjadi pintu keluar utama penyelundupan sisik trenggiling menuju Malaysia dan Thailand, sebelum berakhir di pasar Asia Timur sebagai bahan obat tradisional.

"Modus yang diungkap aparat menunjukkan Sumut menjadi wilayah transit. Sisik-sisik dikumpulkan di sini dari berbagai daerah, termasuk pasokan dari luar pulau seperti Jawa dan Kalimantan," urai Dede.

Guna mengantisipasi kepunahan total, BBKSDA Sumut tengah menyiapkan "Plan B" berupa upaya pengembangbiakan (breeding) buatan di luar habitat asli (ex-situ), mengadopsi kesuksesan lembaga konservasi di Jawa Timur untuk kemudian dilepaskan kembali ke alam (in-situ).

Data mencengangkan diungkapkan oleh Manager Orangutan Information Center (OIC), M. Indra Kurnia, S.Hut. Berdasarkan rekaman data sepanjang tahun 2026, kasus perdagangan ilegal trenggiling melonjak tajam hingga mendominasi 28 persen dari total kejahatan satwa liar di Sumut, menyalip harimau yang kini berada di angka 10 persen.

"Bahkan sejak akhir April kemarin saja, setidaknya ada lima kasus operasi penegakan hukum berskala besar yang melibatkan Polres di wilayah Padangsidimpuan, Simalungun, dan Toba," ungkap Indra.

Indra menyayangkan absennya trenggiling dalam peta jalan Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) prioritas Ditjen KSDAE Kementerian LHK yang baru-baru ini dibahas.

“Selain mendesak diterbitkannya SRAK khusus trenggiling, kita menyoroti adanya gap atau celah regulasi antarnegara di Asia Tenggara yang kerap dimanfaatkan para mafia sebagai peluang bisnis ilegal,” bebernya.

Kritik tajam datang dari Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, Rianda Purba. Ia menilai penegakan hukum sejauh ini masih tebang pilih karena hanya mampu menyentuh aktor cilik di tingkat tapak (kurir dan agen lokal), sementara aktor intelektual atau bandar besarnya tidak pernah diusut tuntas.

Rianda juga mensinyalir adanya keterlibatan perusahaan pelayaran fiktif yang memanfaatkan kapal-kapal kecil di Pelabuhan Tanjung Balai untuk memuluskan logistik perdagangan gelap tersebut.

"Jika rantai perburuan ini tidak diputus, dampaknya akan mengerikan bagi sektor pertanian warga. Trenggiling adalah pengendali alami hama serangga. Begitu mereka habis diburu, populasi rayap dan semut akan meledak dan langsung merusak area pertanian serta pemukiman warga di masa depan," tegas Rianda.

Melalui diskusi publik ini, para narasumber sepakat bahwa penyelamatan trenggiling tidak bisa lagi dibebankan pada satu instansi saja. Diperlukan penguatan edukasi akar rumput agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi satwa ini secara tradisional (tambun), pengetatan patroli kolaboratif di area perkebunan sawit dan karet yang menjadi habitat rentan, serta keberanian aparat penegak hukum untuk mengejar hulu finansial para bandar besar.

Turut juga sebagai narasumber, Mahdiyyah Ardhina, M.Si., dari Sahabat Lestari Indonesia. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan AIESEC, GMKI, GMNI, Green Justice Indonesia (GJI), Green Student Movement (GSM), HMI, Society of Renewable Energy - USau, Toba Animal Friends, dan sejumlah jurnalis.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi