Pemko-PN Tebingtinggi Jalin Kerja Sama Aplikasi Eraterang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melakukan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, terkait optimalisasi penggunaan aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan), di wilayah hukum PN Tebingtinggi, berlangsung di Balai Kota, Selasa (27/6).
Kerja sama dilakukan, karena saat ini memasuki era elektronik digital dan keterbukaan informasi publik. Selain penandatangan perjanjian kerja sama tersebut, dilakukan juga sosialisasi tentang Aplikasi Eraterang kepada peserta yang hadir, terkhusus bagi Camat dan Lurah.
Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani mengatakan, aplikasi Eraterang ini merupakan inovasi dari Mahkamah Agung (MA), yang diturunkan kepada satuan kerja di bawahnya dalam hal ini PN Tebingtinggi.
"Selain menjaga kedaulatan negara, pemerintah juga fokus ke pelayanan masyarakat. Melalui aplikasi Eraterang ini, semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat kita dalam memperoleh pelayanan," jelas Syarmadani.
Sejalan dengan dukungan terhadap sosialisasi aplikasi Eraterang ini, Syarmadani minta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan jajaran lingkup Pemko Tebingtinggi, khususnya untuk Camat dan Lurah, agar mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga publik bisa tahu, paham dan mengerti serta bisa menggunakan apliaksi Eraterang ini pada saat pengurusan surat-surat di PN Tebingtinggi.
"Kami sangat menyambut baik ini. Kepada Camat dan Lurah, tolong agar hal ini disosialisasikan kepada masyarakat/ publik. Sehingga, publik mengetahui dan dapat menerapkan aplikasi Eraterang ini," tambah Syarmadani.
Ketua PN Tebingtinggi, Cut Carnelia mengungkapkan, aplikasi Eraterang ini sudah lama oleh MA. Akan tetapi, masyarakat Kota Tebingtinggi belum mengetahui secara maksimal Eraterang. Karena, masyarakat masih datang ke PN Tebingtinggi secara manual.
"Sementara kemudahan melalui aplikasi Eraterang ini, masyarakat bisa mengurus dari rumah tanpa jauh-jauh harus datang. Kami, sudah sosialisasikan melaui media kami dan website Pemko Tebingtinggi. Harapan kami, sosialisasi aplikasi Eraterang ini bisa diteruskan ke masyarakat penjuru Kota Tebingtinggi," harap Ketua PN Tebingtinggi.
Kabag Hukum Setdako, Siti Masita Saragih mengungkapkan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberi informasi kepada Camat dan Lurah terkait penggunaan dan manfaat aplikasi Eraterang.
"Sehingga nantinya, Camat dan Lurah dapat meneruskan atau mensosialisasikan ke masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait aplikasi Eraterang ini," ungkap Kabag Hukum.
Eraterang adalah layanan permohonan surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun dia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
(CHA/RZD)