Sidang Kasus Pembunuhan Paino, Keluarga Kecewa Persidangan Tak Adil

Sidang Kasus Pembunuhan Paino, Keluarga Kecewa Persidangan Tak Adil
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution (kiri) saat memberikan keterangan. (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily,com, Stabat - Sidang kasus pembunuhan terhadap Paino mantan anggota DPRD Langkat masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dimana persidangan yang digelar, pihak keluarga almarhum Paino merasa kecewa dengan jalannya sidang dalam kasus penembakan yang dilakukan terdakwa Sentosa alias Tosa Ginting Cs.

"Jalannya persidangan ini tidak adil. Hakim dan jaksa tidak menghadirkan terdakwa Sentosa/Tosa Ginting saat menggelar sidang terhadap terdakwa Tato dan Syahdan," ujar Kateni kakak kandung almarhum Paino, Selasa, (11/7).

Menurutnya, setiap terdakwa Tato dan Syahdan disidangkan, terdakwa Tosa Ginting dan beberapa terdakwa lainnya hanya dihadirnya melalui zoom meeting (sidang online).

Kateni mengungkapkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa menyampaikan keterangan yang berbelit-belit ketika ditanya Majelis Hakim dipersidangan kasus pembunuhan terhadap Paino.

" Kami selaku pihak dari korban meminta agar Presiden memberikan rasa keadilan karena dirasa jalannya persidangan oleh Jaksa dan Hakim di PN Stabat tidak memberikan rasakan keadilan kepada adik ku Paino," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang keponakan almarhum Paino, Indah Sari yang ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka.

" Pak Paino telah meninggal karena ditembak oleh Tosa Ginting Cs. Oleh karena itu kami minta agar mereka juga dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," ujar Indah.

Sebelumnya, terdakwa Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring mengajukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring.

Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution SH MH dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat dalam peristiwa pembunuhan Paino eks anggota DPRD Langkat.

"Saya melihat saksi Atik dan Rudi berbelit-belit dalam menyanpaikan keterangan dipersidangan. Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino," ujar Irwansyah, Selasa, (11/7).

Lanjut Irwansyah, peran saksi Atik dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Hal itu dituangkan dalam BAP, namun beberapa waktu lalu, Atik mencabut keterangan dipersidangan.

Sedangkan saksi Rudi, dalam persidangan terungkap fakta, berperan sebagai orang yang membuang senjata api tersebut.

"Jadi kita minta keterangannya di konfrontir untuk mencari kebenaran. Dan hakim sudah setuju," ucap Irwansyah.

Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, pemilik senjata api untuk membunuh Paino yang digunakan eksekutor Dedi Bangun merupakan milik dari terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

Irwansyah juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan keseluruhan terdakwa di persidangan secara ofline, karena sidang online sangat sukit untuk menggali, terkadang putus-putus.

Pada kesempatan itu, Irwansyah menyatakan kecewa dengan kinerja jaksa penuntut yang dalam hal ini mewakili korban atau negara untuk mendakwa dan menuntut para pelaku pembunuhan Paino.

Sudah jelas penyidik hanya menyangkakan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan saksi dan barang bukti, namun jaksa menambahkan pasal 338 dan 353 jo 55 KUHP.

"Semuanya berubah pada saat dakwaan, inikan aneh. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan," ungkapnya.

Irwansyah menuturkan dalam hal menghadirkan saksi-saksi di persidangan terdakwa Sulhanda alias Tato dan juga terdakwa Parsadanta Sembiring alias Sahdan, banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa.

"Sementara dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, salah satunya saksi Joko Al Malik dapat dihadirkan. Ini kan aneh," bebernya.

Selain itu, Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengungkapkan banyak sekali alasan jaksa untuk tidak menghadirkan para terdakwa di persidangan.

"Hakim sudah memerintahkan untuk menghadirkan para terdakwa, namun jaksa minta hakim membuat penetapan. Kan sudah jelas perintah hakim dipersidangan, perintah itu kan sah disampaikan di persidangan," ujarnya.

Terdakwa Tato dan Sahdan hingga saat ini akan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya di persidangan Pengadilan Negeri Stabat, meskipun berulang kali mendapatkan ancaman intimidasi dan akan dibunuh oleh orang-orang yang diduga suruhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.

Berdasarkan pengakuan keduanya, perintah untuk membunuh korban Paino didapatkan dari Tosa Ginting, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan terdakwa Dedi Bangun untuk menembak korban

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi