Kejaksaan Sidimpuan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Sidimpuan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Sidimpuan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memusnahkan berbagai barang bukti dari hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (13/7).

Dari pantauan terlihat kepulan asap tebal penuhi halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dari pembakaran pemusnahan barang bukti mulai narkotika jenis ganja, sabu-sabu, handpjone dan peralatan dari tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan unsur pemerintah daerah dihadiri Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar, Kasatpol PP, Zulkifli Lubis, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, Kepala BNNK Tapsel, Kompol Hendro Wibowo.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Jasmin Manullang serta unsur Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum sebanyak 136 perkara.

Barang bukti ganja Kg, Sabu 279,34 Gram, 6 alat hisap narkotika (bong), handphone 51 unit, timbangan elektrik 6 buah, dan lainnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan dari periode Soetember 2022 sampai dengan sekarang. Tujuan dilaksanakan pemusnahan selain untuk memberikan efek jera juga untuk kepastian hukum," kata Jasmin.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi