Tarif Parkir Bandara Kualanamu Naik per 15 Juli 2023, Segini Besarannya

Tarif Parkir Bandara Kualanamu Naik per 15 Juli 2023, Segini Besarannya
Parkir Bandara Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam rangka pelaksanaan aktivitas kebandarudaraan, PT Angkasa Pura Aviasi memiliki intensi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa salah satunya peningkatan layanan parkir di Bandar Udara Internasional Kualanamu dengan prinsip Satisfaction Experience.

Saat ini layanan parkir di Bandar Udara Internasional Kualanamu seperti layanan parkir harian, parkir inap, dan parkir langganan telah berjalan dengan baik, namun ada beberapa hal yang dianggap perlu untuk penambahan, perbaikan dan penyempurnaan baik system maupun layanan fasilitas parkir.

Adapun tarif parkir yang saat ini sudah bejalan pertanggal 15 Juli 2023 yaitu untuk parkir harian mobil Rp 10.000 di 1 jam pertama dan Rp 5.000 di tiap jam berikutnya. Bus Rp 15.000 di 1 jam pertama dan Rp 5.000 di tiap jam berikutnya. Sepeda motor Rp 5.000 di 12 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya. Untuk parkir inap mobil Rp 50.000 di 6 jam pertama dan Rp 5.000 di tiap jam berikutnya, dan parkir premium Rp 50.000 per 12 jam.

Untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah menggunakan system Full Cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3 hingga 5 detik, dan semua jenis kendaraan yang masuk area Bandar Udara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi.

Penyesuaian tarif parkir ini dilakukan kedua kali nya sejak Bandar udara Internasional Kualanamu beroperasi di tahun 2013 dimana penyesuaian tarif pertama dilakukan pada tahun 2018.

“Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara setara, namun penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir vip, dan valet,” ujar Dedi Al Subur selaku Head of Corporate Secretary & Legal, Senin (17/7).

Kebijakan ini dilakukan setelah PT Angkasa Pura Aviasi berkoordinasi serta mendapat rekomendasi dari Instansi terkait, sosialisasi kepada pengguna jasa telah dilakukan sejak 01 Juli 2023 melalui media luar ruang dan sosial media.

Upaya ini dilakukan untuk memenuhi Satisfaction Experience pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di Bandar Udara karena terdapat banyak pilihan layanan yang tersedia, selain itu PT Angkasa Pura Aviasi juga mendorong penggunaan transportasi publik yakni railink (kereta api Bandara), bus, taksi, taksi online yang menghubungkan Bandara dengan sejumlah titik seperti pusat kota ataupun tempat wisata sehingga pengguna jasa serta pekerja Bandara dapat memiliki alternatif transportasi publik yang lengkap dari dan ke Bandar Udara Internasional Kualanamu.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi