Penyelundupan Organ ke Kamboja, Tiga Petugas Imigrasi Bali Ditangkap

Penyelundupan Organ ke Kamboja, Tiga Petugas Imigrasi Bali Ditangkap
Polisi mengawal tersangka dan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Indonesia, pada 20 Juli 2023. (AP Photo)

Analisadaily.com, Jakarta - Tiga petugas imigrasi Bali ditangkap karena diduga berperan dalam sindikat perdagangan organ ilegal yang mengangkut puluhan korban ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka.

Langkah itu dilakukan ketika pihak berwenang menindak jaringan perdagangan organ ilegal yang dicurigai, menangkap 12 anggota minggu lalu, termasuk seorang petugas polisi dan seorang petugas imigrasi yang diidentifikasi sebagai AH, yang diduga menyelundupkan 122 korban ke luar negeri.

Ketiga petugas imigrasi Bali itu diduga bekerja sama dengan AH, diduga menerima suap agar korban yang dibujuk sindikat penyelundupan bisa dengan mudah melewati pemeriksaan imigrasi ke Kamboja untuk operasi ginjal.

"(Mereka) akan dibawa ke Jakarta sore ini dan akan berada di bawah tahanan Polda Metro Jaya," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi kepada AFP.

"Sedikitnya 18 korban donor ginjal meninggalkan Bali ke Kamboja antara Maret dan Juni," ucap Hengki dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (29/7).

Pihak berwenang percaya ada lebih banyak korban dan sedang mencari mereka untuk melapor. Beberapa anggota sel adalah mantan donor yang menjadi perekrut menggunakan Facebook dan WhatsApp untuk memikat dan memperdagangkan korban.

"Jaringan perdagangan organ telah beroperasi sejak 2019, menghasilkan total 24,4 miliar rupiah (US$1,58 juta)," kata Haryadi kepada wartawan pekan lalu.

Para pedagang menerima 200 juta rupiah untuk setiap ginjal, mengantongi 65 juta rupiah dan memberikan sisanya kepada para korban.

Organ-organ itu diambil di Rumah Sakit Preah Ket Mealea di ibu kota Kamboja, Phnom Penh.

Perdagangan organ dilarang di Indonesia dan 10 anggota sindikat yang ditangkap minggu lalu terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah jika terbukti bersalah melanggar undang-undang perdagangan manusia di negara tersebut.

Petugas polisi tersebut dituduh menghalangi penyelidikan dan menerima suap untuk membantu para pelaku trafiking berpindah lokasi. Dia menghadapi lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Petugas imigrasi AH dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghadapi hukuman 20 tahun penjara.

Orang Indonesia yang kekurangan uang sebelumnya pernah ketahuan menjual ginjal mereka secara online masing-masing seharga 50 juta rupiah, memicu perdagangan bagian tubuh manusia yang berbahaya dan ilegal.

Sebagian besar perdagangan putus asa didorong oleh kemiskinan, utang keluarga, atau pinjaman bank yang belum dibayar.

"Banyak dari 122 korban kehilangan pekerjaan selama pandemi COVID-19 dan dieksploitasi karena situasi keuangan yang genting," tambah Haryadi.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi