Wartawan Diminta Keluar dari Rapat Bantuan Bencana, Rochi Pasaribu: Jangan Intimidasi Pers

Wartawan Diminta Keluar dari Rapat Bantuan Bencana, Rochi Pasaribu: Jangan Intimidasi Pers
Rochi Pasaribu Tokoh Pemuda Sumut. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibolga - Seorang wartawan mengaku diminta meninggalkan Aula Kantor Camat Sibolga Utara saat meliput pertemuan antara warga dan pemerintah terkait penyaluran bantuan bencana, Senin (13/7/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Sibolga Utara M. Molkiana Sianturi, Anggota DPRD Kota Sibolga Mandapot Pasaribu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggota DPRD Nikson Simanjuntak dari Fraksi NasDem, Asisten Pemerintahan yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Denni Aprilsyah Lubis, Kepala Bidang Dinas Sosial Agus Situmeang, serta para lurah dan kepala lingkungan.

Dalam forum itu, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait penyaluran bantuan bencana yang dinilai belum diterima oleh sebagian masyarakat terdampak.

Berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, saat pertemuan berlangsung Denni Aprilsyah Lubis mempertanyakan identitas dan kompetensi wartawan tersebut, kemudian meminta yang bersangkutan meninggalkan ruang rapat. Wartawan itu mengaku tidak sedang melakukan wawancara, melainkan hanya mendokumentasikan jalannya pertemuan.

Anggota DPRD Kota Sibolga Mandapot Pasaribu disebut sempat menyampaikan keberatan atas permintaan tersebut. Menurutnya, kehadiran wartawan merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pertemuan. Meski demikian, wartawan tersebut akhirnya tetap meninggalkan ruangan.

Sejumlah warga yang hadir juga ikut keluar dari aula. Mereka mengaku menginginkan proses penyaluran bantuan bencana berlangsung secara terbuka dan dapat diketahui masyarakat melalui pemberitaan media.

Menanggapi insiden itu, Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Rochi Pasaribu, menilai tidak ada alasan untuk melarang wartawan meliput kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikelola pemerintah. Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur bahwa setiap orang dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik," ujar Rochi.

Menurut Rochi, tindakan yang diduga menghalangi peliputan dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.

"Media merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, saya berharap semua pihak menghormati tugas jurnalistik dan mendukung transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata kader PSI ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi