KPU Sergai Umumkan Daftar Calon Sementara Bacaleg 19 Agustus 2023

KPU Sergai Umumkan Daftar Calon Sementara Bacaleg 19 Agustus 2023
KPU Sergai menyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg terhadap 18 parpol (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai (KPU Sergai) akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Sabtu (19/8) mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan, selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Minggu (6/8). Ardiansyah menyebutkan, penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg juga telah disampaikan KPU Sergai terhadap 18 partai politik (parpol) pada Sabtu (5/8) di Aula KPU Sergai.

Dari proses itu, 18 parpol bakal melakukan pencermatan untuk perancangan DCS. Meski sudah diserahkan, setiap parpol masih memiliki kesempatan untuk perbaikan dan mengganti administrasi terhadap bakal calon legislatifnya.

"18 parpol kita undang, kita serahkan hasil verifikasi administrasinya dan semua parpol melakukan pencermatan untuk perancangan DCS," ujarnya.

Menurut Ardiansyah, ada fase untuk perbaikan atau mengganti Bacaleg. Bisa diganti bila Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan diperbaiki dokumennya juga boleh. Dikembalikan kepada parpol dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.

Sedangkan dokumen yang diverifikasi KPU Sergai saat vermin Bacaleg adalag KTP, ijazah SMA, ijazah perguruan tinggi (jika mencantumkan gelar di surat suara), surat keterangan dari pengadilan, surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah, dan data isian di Silon (sistem informasi pencalonan).

Dari beberapa dokumen yang dicek dan verifikasi, sebut Ardiansyah, masih terdapat yang TMS. Hanya saja pihaknya belum menerima data berapa yang TMS dan MS (Memenuhi Syarat).

"Kita belum menerima berapa yang TMS dan MS, ya dijumlah per Dapil. Tim sekretariat belum mengisi link atau form yang kita kasih. Nah, untuk dokumen yang kita verifikasi, biasanya yang salah di ijazah SMA, di SK pengadilan mereka juga belum mengurus," katanya.

Adapun 18 parpol yang diundang dalam agenda penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yaitu PPP, PKB, PDIP, PAN, PKS, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Golkar, PKN, PSI, PBB, Partai Buruh, Partai Ummat, Hanura, Partai Garuda, Gelora, dan Perindo.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi