Penyerahan berkas korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) ke Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (9/8). (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Kepolisian Resor Langkat melimpahkan berkas dan mengirimkan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) ke Kejaksaan Negeri Langkat.
"Hari ini kita melaksanakan pengiriman tersangka, Sun, SUG alias OG, ISG, AO dan DH dalam perkara yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto, Rabu (9/8).
Kata dia, penyerahan tersangka setelah Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21).
Diserahkan juga barang bukti uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat, satu unit mobil Honda HRV BK 1993 AI.
Kemudian dokumen rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda, cek Giro penarikan uang dari rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda.
(HPG/CSP)