PN Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan Kembalikan Lahan PTPN III Kebun Sarang Ginting

PN Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan Kembalikan Lahan PTPN III Kebun Sarang Ginting
PN Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan Kembalikan Lahan PTPN III Kebun Sarang Ginting (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sei Rampah - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Selasa (12/9) dilaksanakan eksekusi lahan hak guna usaha (HGU) berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, bertempat di Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Eksekusi lahan HGU tersebut dimohonkan oleh Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: 559/HBHP/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Ramad Diansyah S, SH dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Dan di bawah pengamanan dari Polres Serdang Bedagai serta jajaran Muspika Dolok Masihul. Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi.

Dalam perkara tersebut PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku penggugat adalah sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang Ginting melawan Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukum Budi Tamba, SH.

Pembacaan Surat Penetapan eksekusi pengosongan diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum. Juniar Pane Cs juga mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan dengan menghadang alat berat, mereka menyatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum.

Namun, pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai berhasil mendampingi proses eksekusi dan mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Cs dengan humanis di bantu personel keamanan dan serikat pekerja sewilayah Distrik Serdang II.

“Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting,” kata Muhammad Yusni Afrianto, Panitera Pengadilan Negeri Serdang Bedagai.

Di tempat terpisah Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), Dhani Diansurya Hasibuan menyampaikan, “Seluruh proses ini sudah melalui proses hukum yang cukup Panjang sampai dengan proses eksekusi ini. Kami berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sampai berita ini diturunkan proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan. Dan Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah menyerahkan objek perkara kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun sarang Ginting.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi