Temuan Bawaslu Tiga Bacaleg di Palas Mantan Napi

Temuan Bawaslu Tiga Bacaleg di Palas Mantan Napi
Ketua Bawaslu Palas, Alex Sabar Nasution dan Berlin Toga Langit Harahap. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Padanglawas (Palas) terindikasi mantan narapidana (napi), dan memungkinkan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Caleg.

Menurut ketua Bawaslu Palas, Alex Sabar Nasution didampingi Berlin Toga Langit Harahap, Selasa (3/10), ketiga Bacaleg yang merupakan mantan terpidana diketahui saat Bawaslu Palas melakukan pengawasan, pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

" Berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu ada tiga Bacaleg mantan narapidana," kata Alex.

Alex mengatakan, sesuai PKPU no 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, Caleg mantan narapidana tidak bisa jadi Caleg.

Tiga Bacaleg dimaksud berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Palas, merupakan mantan terpidana yaitu Bacaleg Partai Gerindra satu orang, Bacaleg partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dua orang.

Seperti Tongku Khalik dari dapil dua dan Azizah Hanum dari dapil satu, keduanya.merupakan Bacaleg dari PDI Perjuangan, Sedang Tongku Soripada Hasibuan merupakan Bacaleg partai Gerindra untuk daerah pemilihan dua.

Hasil pengawasan Bawaslu Palas Bawaslu menyampaikan Saran Perbaikan sesuai dengan surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, nomor 037/PM/00.02/K.SU-16/09/2023, tertanggal 29 September 2023, perihal saran perbaikan terkait penyampaian hasil pencermatan rancangan DCT Bacaleg.

Dimana Bawaslu menemukan mantan terpidana atas nama H. Tongku Khalik, SH yang terdaftar dalam DCS tidak sesuai dengan amanat PKPU no 10 tahun 2023 dan putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi