Tertinggi Penyelamatan Aset Negara, Kejari Deliserdang Terima Penghargaan dari Kejagung RI

Tertinggi Penyelamatan Aset Negara, Kejari Deliserdang Terima Penghargaan dari  Kejagung RI
Kajari Deliserdang Jabal Nur saat menerima piagam penghargaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri Deliserdang di bawah pimpinan Kajari Jabal Nur menjadi satker tertinggi pertama dalam penyelamatan aset berupa Pengembalian Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan total nilai uang yang berhasil disetorkan ke negara kurang lebih sebesar Rp 104 miliar.

Pengumuman Satker Tertinggi dalam PNBP tersebut disampaikan pada saat acara bimbingan teknis penelusuran aset dalam rangka pemulihan aset yang optimal di wilayah hukum Sumatera Utara yang diikuti oleh seluruh Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Barang Bukti di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (26/10).

Piagam penghargaan kepada Satker tertinggi dalam PNBP diserahkan langsung Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal, didampingi Kepala Bidang Database dan Pertukaran Informasi pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Ronal Hasiholan Bakara serta narasumber dalam kegiatan Bimtek.

Kajari Deliserdang Jabal Nur, didampingi Kasi Intel Boy Amali, saat dikonfirmasi Jumat (27/10) menyampaikan bahwa penyerahan uang pengganti terbesar diperoleh dari perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilakukan Mujianto yaitu kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 85.809.076.975,75.

"Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp 103.781.802.258, telah dilunasi seluruhnya," kata Jabal Nur.

Kemudian, kata Jabal Nur uang pengganti lainnya yang disetorkan ke negara sebagai PNBP berasal dari perkara lainnya hingga totalnya mencapai Rp 104.900.873.435," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi