Calon Penumpang Pesawat Garuda Ditangkap Gara-gara Bawa 2 Kg Sabu

Calon Penumpang Pesawat Garuda Ditangkap Gara-gara Bawa 2 Kg Sabu
Calon Penumpang Pesawat Garuda Ditangkap Gara-gara Bawa 2 Kg Sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Tim Interdection Ditresnarkoba Polda Sumut bekerja sama Aviation security (Avsec) Bandara Kualanamu kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sari seorang calon penumpang pesawat antar-provinsi tujuan Lombok.

Tersangka berinisal MF (24) warga Aceh Timur dengan barang bukti lebih kurang 2 Kilogram (Kg) sabu saat ini sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan.

“Ya, sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur Minggu (29/10).

Kata dia, tersangka ditangkap di area Security Chek Point (SCP) lantai II Bandara Kualanamu saat dilakukan pemeriksaan. Tersangka seorang calon penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Lombok.

Informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap saat pemeriksaan di mesin X-Ray SCP lantai II terminal keberangkatan Kualanamu, Minggu, 29 Oktober 2023, pukul 09.31 WIB.

Saat pemeriksaan petugas mencurigai di dalam tas koper tersangka. Lalu dilakukan pemeriksaan manual, maka saat itu ditemukan di dalam koper yang dilipat celana barang mencurigakan dengan 12 plastik. Setelah diperiksa dan diduga sabu, selanjutnya diamankan ke Pos Avsec selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dari hasil catatan wartawan, tersangka yang diamankan kasus narkoba di Bandara Kualanamu sejak September-Oktober 2023 ada sebanyak 10 orang, mayoritas warga Aceh.

Pertama pada Kamis (21/9), tersangka berinisal LI (24) warga Aceh, barang bukti 6,2 Kg sabu. Sabtu (23/9) tersangka berinisal RI (29) warga Kota Bogor Tengah, Kota Bogor, barang bukti 1 Kg sabu. Selasa (26/9) ada 2 tersangka berinsial MA (26) dan EIM (24), keduanya warga Aceh Utara barang bukti 1 Kg sabu.

Selanjutnya, Jumat (29/9) tersangka AR (26) warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 Kg sabu, Sabtu (7/10) inisial MRR (23) warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 Kg Sabu. Kamis (12/10) ada 2 tersangka KS (28), MN (26) warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 gram.

Lalu, DM (24) warga Aceh Utara ditangkap Senin (23/10) dengan barang bukti 1 Kg sabu. Dan terbaru diamankan Minggu (29/10) berinisal MF (24) warga Aceh Timur dengan barang bukti 2 Kg sabu.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi