KETUA DKP PWI Sumut M Syahrir bersama bersama Anton Panggabean (Wakil Ketua), War Djamil (Sekretaris), Sofyan Harahap dan Drs Agus S Lubis (anggota) usai rakor, Kamis (2/11) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DKP PWI Sumut) mengingatkan para anggota PWI Sumut yang menjadi calon legislatif (Caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pilpres dan Pileg 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan kepala desa.
Khusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat yang menjadi caleg dan relawan/timses, diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus.
"Untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan menunggu DCT yang segera diumumkan KPU," papar Ketua DKP PWI Sumut Drs M Syahrir MIKom di Medan, Kamis (2/11), usai rapat koordinasi DKP PWI Sumut yang dihadiri Anton Panggabean SE MSi, (Wakil Ketua), War Djamil SH (Sekretaris), Drs Sofyan Harahap dan Drs Agus S Lubis (anggota).
Dalam siaran pers yang diterima Analisadaily.com, menurut Syahrir, penegasan kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanat Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.
"Sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanat PD-PRT/KPW, kami memberi tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Sebagai organisasi profesi, menurut Syahrir, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers.
"Kita sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai manapun. Kita PWI merah-putih seperti yang selalu digaungkan Ketum PWI Pusat Hendry Bangun," paparnya.
Mengundurkan diri
Dalam rapat internal yang berlangsung dinamis ini, DKP PWI Sumut juga menerima pengunduran diri Anton Panggabean sebagai Wakil Ketua DKP PWI Sumut dan mengajukan cuti sebagai anggota PWI karena yang bersangkutan maju sebagai caleg untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 3 (Deliserdang) dari Partai Perindo.
"Pengunduran diri dan pengajuan cuti sebagai pengurus dan anggota PWI ini merupakan bentuk kepatuhan saya kepada organisasi PWI. Ini konsekuensi yang harus kita terima, apalagi saya merupakan bagian dari DKP PWI Sumut. Kita ingin memberi contoh yang baik kepada para anggota PWI," jelasnya.
Sekretaris DKP PWI Sumut War Djamil, SH menambahkan pihaknya mengapresiasi sikap Anton Panggabean yang mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus DKP PWI Sumut.
"Kami sangat menghargai komitmen Bung Anton dan proses lanjutannya akan kami sampaikan ke DK PWI Pusat dalam waktu dekat," ujarnya.
Menurut War Djamil, DKP PWI Sumut juga mengimbau pengurus PWI Sumut dan PWI kabupaten/kota se-Sumut untuk mendata ulang para anggota dan pengurus yang menjadi caleg maupun relawan/timses dalam Pilpres.
"Kita ingin wartawan anggota PWI menjadi mata dan telinga masyarakat terkait penyebaran informasi Pemilu yang akurat, jujur dan adil dan demokratis serta berlangsung damai,” tambahnya.
(GAS/RZD)