Kejaksaan Asahan Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara

Kejaksaan Asahan Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara
Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay yang didampingi PN Kisaran, Antoni Trivolta, Polres Asahan, Iptu Silaban, Ketua PWI Asahan Indra Sikumbang, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kasi Intel Kejaksaan Aguinaldo Marbun memaparkan barang bukti yang dimusna (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dari 53 perkara yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah, pemusnahan dilakukan dihalaman kejaksaan dengan cara dibakar, Rabu (22/11).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, pemusnahan barang bukti ini kita lakukan ini adalah merupakan tindak pidan dari 53 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. "Ada 53 perkara yang mana barang bukti kita musnahkan dari periode 20 Maret-20 November 2023," kata Dedyng.

Adapun barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah tindak pidana perkebunan sebanyak 21 perkara, pencurian 21 perkara, perlindungan anak dua perkara, perjudian empat perkara, penganiayaan satu perkara, kejahatan kesusilaan satu perkara, mata uang satu perkara dan pekerja migran Indonesia satu perkara tampak hak membawa senjata tajam satu perkara.

"Semua tindak pidana umum ini yang totalnya ada 53 perkara barang bukti kita musnahkan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum," kata Dedyng.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni handphone empat unit, flashdisk tiga buah, pisau, keranjang gandeng, egrek dodos, gergaji besi, linggis, martil, kain, kaos dan jaket. "Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara dibakar dan digrenda yang," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan dari pihak instansi lain seperti perwakilan PN Kisaran, Antoni Trivolta, Polres Asahan, Iptu Silaban, Ketua PWI Asahan Indra Sikumbang, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kasi Intel Kejaksaan Aguinaldo Marbun.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi